Polres Cilegon Bebaskan Dua Tersangka Pembunuh Fredi

Date:

Banten Hits – Dua tersangka yang sebelumnya ditetapkan dalam kasus pembunuhan Ferdi Haryadi (21), yakni Iroh Rohaeni (30) dan Firman Ariyadi (17) dibebaskan Polisi. Status tersangka yang sebelumnya diberikan oleh Polisi kini diturunkan menjadi saksi dan penahanan terhadap keduanya ditangguhkan.

Keduanya dinyatakan belum cukup bukti terlibat dalam kasus pembunuhan remaja yang mengalami keterbelakangan mental yang jasadnya ditemukan warga di sekitar Sungai Teneng, Kampung Tenang, Desa Cinangka, Kabupaten Serang awal Oktober lalu. (BACA: Adik dan Ibu Tiri Ternyata Turut Membunuh Pengidap Keterbelakangan Mental di Cilegon)

Sedangkan berkas perkara Masriya (50), ayah Ferdi yang juga ditetapkan sebagai tersangka tetap ditindaklanjuti dalam proses penyidikan pihak Kepolisian.

“Dari hasil pra rekonstruksi ternyata tidak seperti itu. Kemarin kan ketiganya mengaku terlibat dalam kasus ini. Tapi, setelah kita lakukan berita acara pra rekonstruksi, dua orang (Iroh dan Firman) mengakui terlibat karena takut dan mendapat tekanan dari Masriya. Dari itulah, tersangkanya hanya satu orang,” terang Kapolres Cilegon, AKBP Anwar Sunarjo saat dikonfirmasi Banten Hits, Rabu (28/10/2015).

Saat ditanya, penetapan keduanya sebagai tersangka yang terbilang cepat, Anwal menjelaskan hal tersebut didasari atas keterangan Masriya kepada penyidik yang menyatakan keterlibatan Iroh dan Firman dalam pembunuhan sadis tersebut.

“Kemarin itu kan alat buktinya cukup dari keterangan saksi dan keterangan tersangka. Tapi ternyata Masriya sendiri yang merubah keterangannya. Setelah melakukan pra rekonstruksi dan BAP Lanjutan, Masriya merubah keterangannya sehingga alat bukti yang sebelumnya itu menjadi hilang lagi, dari keterangan tersangka dan keterangan kesesuaian saksi,” jelasnya.

Kapolres juga membantah, diturunkannya status Iroh dan Firman sebagai saksi lantaran adanya intervensi dari sejumlah pihak. Anwar berlasan, keterangan Masriya yang berbelit-belit dan berubah-rubah menjadi dasar status kedua Iroh dan Firman diturunkan menjadi saksi. (BACA: Masriya Dulu Dikenal Sayang Banget sama Anak yang Dibunuhnya).

“Tidak ada intervensi, kasusnya melaju dengan sendirinya. Alasan Iroh waktu itu lebih karena takut kepada suaminya. Dari pra reksontruksi yang kita laksanakan, ternyata BAP nya seperti itu. Penahanan keduanya kita tangguhkan, dan sekarang mereka sudah pulang,” beber Anwar.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, menambahkan, ada satu unit angkot yang diduga disewa oleh Masriya untuk memuluskan aksinya sebelum membunuh Ferdi. Angkot tersebut menjadi bukti kuat untuk menjerat Masriya sebagai tersangka tunggal.

“Sopir angkot kita periksa, kita sudah lakukan pra rekonstruksi untuk mengetahui kasus yang sebenarnya seperti apa dan sopir angkot itu yang menjadi saksi siapa yang terlibat dalam kasus itu,” ucapnya.

Kata dia, saat di rumah Masyria mengatakan kepada istrinya akan membawa berobat Ferdi ke seorang kiai. Anak tersangka yakni Firman juga turut Masyiah yang saat itu memabawa korban dengan sepeda motor. Namun, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, Firman terlebih dahulu pulang menggunakan angkot dan tidak mengetahui bahwa korban akan dibuang hidup-hidup ayahnya sendiri. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...