Banten Hits – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) optimis dugaan pelanggaran pidana di Pilkada Tangsel bisa cepat terselesaikan. Hal tersebut dikatakan Ketua Panwaskada Tangsel, M Taufiq usai proses penandatangan nota kesepahaman Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) antara Panwas, Polres Tangsel, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigarakasa.
Ketiga lembaga tersebut bersepakat akan bersama-sama menyelesaikan berbagai bentuk pelanggaran, khususnya pelanggaran pidana di Pilkada Tangsel 9 Desember 2015 mendatang.
“Dengan formasi ini, kami yakin setiap dugaan pelanggaran pidana Pemilu bisa dengan cepat terselesaikan, apalagi kita tau laporan pelanggaran di Pilkada Tangsel cukup signifikan,” kata M. Taufiq, Kamis (29/10/2015).
Taufiq menjelaskan, setiap proses penindakan pelanggaran nantinya akan melibatkan Polres dan juga Kejari, mulai dari laporan yang masuk hingga penyelesaiannya.
“Dikaji dulu setiap dugaan pelanggarannya agar penyelesaiannya bisa dengan tepat dan akurat,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang selama ini masuk sebelum ke Gakumdu memang memakan waktu yang cukup lama.
“Biasanya itu dari Panwaslu terlebih dahulu baru dilimpahkan ke Gakumdu. Kalau pakai cara yang lama butuh waktu lama untuk memutuskan satu dugaan pelanggaran pidana,” terangnya.
Taufiq mengungkapkan dari 70 lebih pelanggaran yang sudah pihaknya tangani, ia mengaku belum ada satupun pelanggaran yang mengarah kepada pelanggaran pidana.
“Belum ada yang mengarah ke sana (pidana-red). Kita tentunya berharap hal itu tidak terjadi,” harapnya.
Sementara itu, Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan, menegaskan, pihaknya akan konsisten dalam menangani pelanggaran Pemilu yang masuk dalam ranah pidana.
“Ya, kami akan fokus dan siap bekerja profesional bersama mitra lainya di Sentra Gakumdu agar semua azas dalam memutuskan pelanggaran benar-benar sesuai dengan aturan,” tegasnya. (Nda)