Banten Hits – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI memberikan toleransi kepada para nelayan untuk menggunakan alat tangkap ikan Cantrang. Kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bernomor 14319/PSDKP/IX/2015 tertanggal 30 September 2015.
“Saya sudah berbicara kepada Menteri Susi, beliau bilang nelayan boleh menggunakan Cantrang,” kata Gubernur Banten Rano Karno, kepada Banten Hits, di sela-sela pesta nelayan Cituis 2015, Minggu (1/11/2015).
Namun, toleransi yang diberikan Pemerintah hanya berlaku hingga akhir Desember 2016 mendatang. Selepas itu, Pemerintah akan menyiapkan alat tangkap ikan lainnya sebagai pengganti Cantrang.
“Jadi sampai Desember 2016 saja, nanti Pemerintah Pusat juga akan mempersiapkan alat penggantinya,” ucapa Rano.
Rano mengungkapkan, kebijakan yang sudah ia sampaikan kepada para nelayan tersebut mendapat apresiasi.
“Ya, saya sudah sampaikan dan mereka sangat mengapresiasi sekali kebijakan itu. Nelayan yang kapalnya masih pakai Cantrang bisa perpanjang surat izin penangkapan ikannya,” jelasnya.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap Cantrang yang mulai diterapkan sejak Januari 2015 lalu menimbulkan reaksi keras dari para nelayan. Pasalnya, Peraturan tersebut dinilai akan sangat merugikan nelayan. (Nda)