Banten Hits – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini diketahui belum juga mengeluarkan hasil verifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebelumnya, melalui pemberitahuan resmi, KPK menjanjikan jika hasil klarifikasi LHKPN akan dikirimkan pada minggu ketiga di bulan Oktober lalu.
“Kita belum terima dan masih menunggu. Padahal, idealnya itu hasilnya dikirim pada minggu ketiga sesuai surat yang kami terima dari KPK bulan lalu,” kata Komisioner KPU Tangsel, Bambang Dwitoro.
Dirinya tidak mengetahui mengapa KPK belum juga mengirimkan hasil klarifikasi terhadap LHKPN paslon kepada KPU. LHKPN kata dia, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12/2015 tentang Syarat Pencalonan.
“Mungkin saja masih disibukkan dengan urusan calon pimpinan KPK,” ucapnya.
Pada pengunguman nanti, para paslon akan mengumumkan harta kekayaan pribadi hasil penelitian atau klarifikasi harta kekayaan dari KPK dengan difasilitasi KPU.
“Nanti difasilitasi KPU paling lambat 2 hari sebelum masa pemungutan suara, tambahnya. Terpisah, menanggapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ade Yunus menilai, LHPKN merupakan bagian penting dalam kepemimpinan Kepala Daerah mendatang. Pasalnya, LHKPN digunakan sebagai parameter dalam untuk pencegahan korupsi bagi Kepala Daerah.
“LHKPN ini disebut menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi. Di dalamnya, mencakup kejujuran soal kepemilikan harta benda termasuk asal harta seorang pejabat,” jelasnya. (Nda)