Pemkot Tangerang Nyerah Soal Tarif Parkir Swasta yang Dikeluhkan Masyarakat

Date:

Banten Hits – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tak mampu berbuat apa-apa soal banyaknya keluhan masyarakat tentang mahalnya tarif parkir yang dikelola pihak swasta sepeti mall, apartemen dan bandara.

Padahal pada tahun 2014 lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat sempat mewacanakan pembuatan Perda Parkir untuk mengatur parkir yang dikelola pihak swasta. Namun, hal tersebut tak kunjung direalisasikan hingga pergantian Kepala Dinas (Kadis) di instansi tersebut.
 
“Soal tarif itu kewengan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD). Kita cuma mengatur teknis sitemnya, seperti tempat keluar masuknya kendaraan,” kata Kadishub Kota Tangerang, Engkos Zarkasi, Kamis (5/11/15).
 
Terpisah, Sekretaris DPKD Kota Tangerang, Aan Moch Iqbal menjelaskan, jika tarif parkir swasta tidak bisa bisa diatur oleh Pemerintah Daerah. Pasalnya, berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, pengelola parkir diperbolehkan menetukan tarif sendiri dengan catatan pengelola harus membayar pajak daerah maksimal 30 persen dari omzet parkir tersebut.
 
“Sesuai dengan kesepakatan dengan pengelola parkir, Pemkot hanya memungut 25 persen. Tapi soal tarifnya kita tidak bisa ngatur, yang penting mereka bayar pajaknya. Kalau tarifnya besar, pajaknya juga besar,” urainya.
 
Pemkot, lanjut Aan hanya mengatur tarif untuk parkir yang dikelola Pemerintah seperti bahu jalan atau pasar. 

“Kalau itu tarifnya Rp.2.000 per kendaraan karena diatur dalam Perda nya,” sambungnya.
 
Selain akan menyalahi UU, jika tarif parkir terlalu rendah maka dikhawatirkan perusahaan akan enggan berinvestasi di Kota Tangerang lantaran sudah menyiapkan investasi yang cukup besar untuk tempat parkir.
 
“Tidak ada payung hukumnya kalau mengatur tarif parkir swasta, itu akan berbenturan dengan aturan di atasnya,” tukasnya.
 
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang, Hilmi Fuad, membenarkan jika tarif parkir swasta tidak bisa ditentukan lewat Perda lantaran akan berbenturan dengan UU. Apalagi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk dari parkir swasta juga dinilai besar dan bisa berpengaruh terhadap pembangunan daerah.
 
“Parkir yang dikelola swasta ini kan by system, ketahuan melalui komputerisasi keluar masuknya. Kalau parkir di tepi jalan atau di pasar itu kan tidak jelas,” katanya.
 
Pihaknya kata Hilmi hanya sebatas menyarankan kepada pengelola parkir agar tarif parkir tidak sampai membebankan masyarakat.

“Ya kalau bisa disesuaikan saja dengan permintan masyarakat. Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar menyampaikan keluhan tersebut secara resmi ke DPRD, supaya kita bisa bahas dan cari solusi yang nantinya kita sampaikan ke DPKD,” pintanya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...