Banten Hits – Sosialisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang dinilai masih minim. KPU juga dianggap masih terkesan kaku dalam menerapkan PKPU Nomor 7 tahun 2015. Minimnya sosialisasi dari KPU inidikhawatirkan berpengaruh terhadap rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 9 Desember nanti.
”Terus terang saja sosialisasi Pilkada yang dilakukan KPU Pandeglang kurang maksimal, dan dikhawatirkan tingkat partisipasi pemilih menjadi rendah,“ ungkap politisi Partai Gerindra Kabupaten Pandeglang, Bayu Kusumah, kepada Banten Hits, Minggu (8/11/15)
Tak hanya sosialiasi yang dilakukan KPU yang dinilai masih kurang maksimal, ia juga menyayangkan aparatur Pemerintah Kecamatan yang tidak bisa langsung turun ke masyarakat untuk ikut mensosilisasikan. Hal tersebut lantaran dari KPU tidak ada permohonan secara tertulis kepada Kecamatan untuk ikut membantu mensosialisasikan.
“Kalau ada surat tertluis kan bisa menjadi dasar hukum Kecamatan (Camat-red) untuk ikut aktif melakukan sosialiasi kepada masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, dengan anggaran Pilkada yang terbilang besar, seharusnya KPU bisa melakukan sosialisasi secara maksimal dengan melibatkan semua komponen dan elemen masyarakat.
“Artinya, jangan kaku dalam menerapkan Peraturan KPU yang nantinya malah akan membuat rendahnya partisipasi pemilih,” pintanya.
”Benar, kami tidak bisa malakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat karena tidak ada permohonan secara tertulis sebagai dasar hukum kita untuk ikut melakukan sosialisasi Pilkada,“ kata salah seorang camat yang enggan disebut namanya.
Dirinya juga memahami bahwa sosialisai yang dimaksud adalah tidak menggiring masyarakat kepada salah satu calpn. Pasalnya, sesuai dengan Surat Edaran Bupati yang menyatakan bahwa PNS harus netral dalam Pilkada.
”Yang kita sampaikan adalah pada tanggal 9 Desember 2015 bagi warga negara memiliki KTP dan sudah terdaftar sebagai pemilih datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya di Pilkada,“ jelasnya. (Nda)