Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembunuh Penyemir Sepatu di Lingkungan Pemkab Lebak

Date:

Banten Hits – Empat tersangka pembunuh Nazar, seorang penyemir sepatu di lingkungan Pemkab dan DPRD Lebak yang mayatnya ditemukan mengapung di Sungai Ciberang, Sabtu (7/11/2015) berhasil diringkus jajaran Polsek Kota Rangkasbitung. Satu dari empat tersangka bernama Iman (36) warga Kampung Cibahbul, Desa Rangkasbitung Timur, merupakan otak pelaku pembunuh Nazar. Sementara, tiga tersangka lainnya adalah DN, OP, dan KW.

Kapolsek Kota Rangkasbitung, AKP Gogo Galesung, kepada wartawan, Senin (9/11) mengatakan, keempat tersangka ditangkap Minggu (8/11) malam. Polisi, menangkap keempatnya di masing-masing kediamannya di wilayah Rangkasbitung.

Sebelum tewas, korban yang tengah berada di kawasan Balong Ranca Lentah dibawa para pelaku menggunakan Mitshubisi Lancer hitam B 1287 GL Kamis (6/11) malam sekira pukul 23.00 WIB menuju wilayah Ona. Sesampainya di lokasi, tepatnya di depan SMP Negeri 6 Rangkasbitung para pelaku langsung menganiaya korban.

“Korban dianiaya oleh para pelaku tapi berhasil melarikan diri dan lari minta tolong ke komplek warga dengan mengetok-ngetok rumah warga setempat. Tapi, warga yang takut mengira korban akan melakukan tindakan pencurian. Salah seorang warga setempat sempat menanyakan kepada korban maksud korban mengetok-ngetok rumah warga,” kata Gogo.

Namun, pelaku yang ternyata mengikuti korban mencoba mengelabui warga dengan mengatakan, bahwa korban dalam pengaruh minuman keras (miras) dan akan dibawa pulang ke rumahnya.

“Pelaku mengatakan kepada warga kalau korban dalam keadaan mabuk dan akan dibawa ke rumahnya,” ucapnya.

Para pelaku yang sebelumnya diketahui telah mengkonsumsi miras pemberian Iman membawa kembali korban dengan kendaraan yang sama ke areal dekat persawahan di wilayah Sentral Rangkasbitung. Entah karena belum puas, para pelaku kembali menganiaya korban. Dengan kondisi terluka dan semponyongan, korban kembali berhasil melarikan diri ke areal persawahan.

Sementara itu, tersangka Iman yang diketahui mempunyai usaha penjualan Miras mengaku, kesal akibat ulah korban yang kerap meminta uang dan miras kepadanya.

“Iya, saya kesal karena sering diminta uang dan miras. Karena saya tidak berani makanya saya kumpulkan teman-teman untuk mukulin dia (korban-red),” tutur Iman.

Namun, Iman membatah jika ia bersama rekan-rekannya membuang korban ke sungai hingga mayatnya ditemukan warga pada keesokan harinya.

“Lagi dipukulin itu dia kabur ke sawah, kita enggak tau dia kabur kemananya,” kilahnya.

Kepada para pelaku, Polisi menjerat dengan pasal 170 ayat 2 butir 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Para pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara. (Nda)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...