Banten Hits – Jajaran kepolisian dari Polda Banten didesak mengusut dan memproses dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan PT Tirta Fresindo Jaya. Perusahaan penghasil air minum ini ditengarai telah melakukan penimbunan sumber-sumber air dan mengalihfungsikan sawah produktif.
Demikian diungkapkan massa yang tergabung dalam Jamiyatul Muslimin saat menggelar istigasah di halaman parkir DPRD Provinsi Banten, Rabu (11/11/2015). Hadir dalam istigasah tersebut sejumlah ulama terkemuka seperti Abuya Mutadi, pimpinan Pondok Pesantren Cidahu, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
(BACA : Ulama, Santri dan Masyarakat Banten Tolak Investor Air Minum PT Tirta Fresindo Jaya)
Selain mendesak Polda Banten, massa juga meminta supaya Gubernur Banten Rano Karno supaya memerintahkan untuk mengembalikan sumber-sumber air yang ditimbun oleh PT Tirta Fresindo Jaya, kemudian menutup secara permanen aktivitas perusahaan grup PT Mayora ini.
“Terakhir, (kami) meminta kepada Gubernur Banten untuk tidak memberikan ijin bagi investor yang memproduksi air bawah tanah di seluruh Provinsi Banten, khususnya zona-zona serapan air, daerah rawan longsor dan zona geologi,” ucap koordinator aksi, Ahmad Syahroni.
Massa menegaskan, istigasah yang digelar tidak akan berhenti. Mereka berencana melakukan aksi damai serupa di perusahaan tersebut bila tidak ada kepastian dari para pemangku kebijakan.
PT Tirta Fresindo, investor air minum diketahui akan segera beroperasi di dua kabupaten, yakni Desa Cadasari, Kabupaten Pandeglang dan di Desa Suka Indah, Kecamatan Baros, Kabupaten serang.(Rus)