BNN Musnahkan 270 Kilogram Sabu dan 1.000 Butir Ekstasi

Date:

Banten Hits – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 270 kilogram Narkoba jenis Sabu dan 1.000 butir pil Ekstasi, Kamis (12/11/2015). Pemusnahan terhadap Narkoba dilakukan dengan cara dibakar di Garbage Plants Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Para pelaku, mulai dari kurir sampai kepada pengendali Narkotika yang berhasil dimankan petugas di wilayah Medan Sumatera Utara yang merupakan hasil pengembangan petugas gabungan BNN dan petugas Bea Cukai turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut.

Kepala BNN Kombes Pol. Budi Waseso mengatakan, Sabu seberat 270 Kg merupakan hasil tangkapan di Dumai Riau. Sedangkan, 1.000 butir pil Ekstasi adalah hasil penyitaan terhadap upaya penyelundupan. Dari kedua kasus tersebut, lima orang tersangka diamankan dengan peranan yang berbeda-beda.

“Ini pengembangan petugas gabungan dan Badan Intelejen TNI dari dua kasus penyelundupan dalam kurun waktu 10 hari. Untuk barang bukti yang dimusnkahan, total 270.071,8 gram Sabu dan 1.000 butir pil Ekstasi,” katanya.

Kata pria yang akrab disapa Buwas ini, pengungkapan bermula dari penyidikan BNN selama dua bulan mengenai barang yang berada di pergudangan Dumai yang di curigai berisi Narkotika. Dari kecurigaan terebut, petugas melakukan penyedikan secara mendalam hingga barang tersebut sampai ke wilayah Medan.

“Setelah di Medan, petugas langsung menyergap di area pergudangan Jade City Quare, Jalan Sudarso KM 11,5, Kelurahan Titipan, Kecamatan Medan Deli Kodya Medan, Sumatera Utara (17/10/) sekitar pukul 13.30 WIB,” tuturnya.

Dari penyergapan tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka JS dengan barang bukti 265 filter air berwarna biru yang di dalamanya terdapat satu bungkus plastik berisi sabu.

“Dari pengakuan JS kita amankan tersangka L yang merupakan pengendali dari pengiriman barang tersebut,” ucapnya.

Sedangkan, pada kasus kedua berawal dari tertangkapnya tersangka S yang bermula atas laporan masyarakat tentang adanya kiriman paket yang mencurigakan. Paket tersebut langsung dilakukan penyidikan dan mendapati seorang laki-laki yang mengambil paket tersebut.

“Tersangka S ini mengambil paket dengan mobil pick-up di Stasiun Semut Kota Surabaya dan di bawa ke jalan Dumpak Bangunsari, Kecamatan Krembang,” ujar Buwas.

Sesampainya di lokasi, tersangka S kemudian meninggalkan paket tersebut dan pada Selasa (29/9/) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menangkap S dan membanya ke paket yang ditinggalkan.

“Saat dibuka, di dalam paket itu berisi Sabu 3.894 gram,” ucapnya.

Sementara itu, pada kasus ketiga, petugas berhasil mengamankan 1.000 butir pil Ekstasi. Dalam kasus tersebut, dua oknum TNI berinisial WW dan SI ikut terlibat bersama seorang berinisial AF.

Untuk kasus tersebut, pengungkapan bisa berhasil dilakukan setelah petugas menangkap AF di kediamanya di Jalan Bungur II RT 010 RW 06, Jakarta Timur, Minggu (25/10)sekitar pukul 16.00 WIB,

Petugas langsung menggiring AF ke kantor BNN, sedangkan dua oknum TNI kita diserahkan ke Dandenpom Jaya.

Para pelaku terjerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related