PP No.78/2015 Dinilai Akan Memicu Meningkatnya Angka Pengangguran

Date:

Banten Hits – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dinilai akan menyebabkan angka pengangguran di Indonesia semakin meningkat. Pasalnya, PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut justru membuat daya beli menjadi rendah.

“Kalau daya beli turun otomatis tingkat konsumsi menjadi lebih rendah dan kesempatan kerja juga akan turun yang nantinya akan berdampak kepada meningkatnya angka pengangguran. Kami hanya mempertahankan konsumsi agar konsumsi baik, produksi baik dan kesempatan kerja juga tersedia,” kata Sasminta dalam orasinya saat berunjuk rasa dengan ratusan buruh lainnya yang tergabung dalam Komite Aksi Upah (KUA), Kamis (12/11/2015).

Sasmita menerangkan, saat ini Pemerintah dan Apindo tengah membahas untuk menggunakan PP No 78 yang baru dikeluarkan dan belum ada peraturan untuk pelaksanaanya.

“PP itu hanya satu rumusannya, yakni rumusan kenaikan Upah minimum untuk tahun 2016  adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, inflasi itu memakai BBS, pertumbuhan ekonomi juga menggunakan BBS itu juga angka politis bukan angka patwal,”jelasnya.

Menurutnya, lemahnya kondisi perekonomian justru dikarenakan Pemerintah yang telah menaikan harga BBM yang berimbas kepada semakin turun nya ekonomi di saat minyak dunia menurun.

Kata dia, daya beli buruh untuk kebutuhan fisik akan terancam jika Pemerintah masih tetap bersikukuh hanya menggunakan PP tersebut sebagai acuan,

“Kita sudah survei KHL melewati Dewan Pengupahan dari Januari sampai Desember untuk apa, ini malah dihapus dengan PP 78 yang nyata-nyata tidak melibatkan Dewan Pengupahan dan ranahnya tetap dibatasi karena tetap mengacu pada rumusan pengupahan yang tadi, boleh naik lebih tinggi tetapi hanya 1000 dan 2000 itu sudah sah,” bebernya.

“Apa kapasitas Pemda? Pemda tetap menggunakan rumusasn KHL hasil survei kemudian tambahkan rekridsis stimulus yang biasa digunakan Dewan Pengupahan untuk memutuskan rekomendasi, jadi jangan gunakan PP 78 yang malah bisa menyengsarakan kaum buruh,” tambahnya.

Lebih lanjut diungkapkan Sasmita, para buruh ingin membantu Pemekot Tangerang, agar memiliki kekuatan untuk merekomendasikan upah yang riil.

“Supaya daya beli buruh itu tetap terjaga, jangan tunduk dengan yang ada, karena PP 78 itu belum ada tekhnis pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri.

Selain menolak PP, para buruh juga menuntut UMK tahun 2016 sebesar 25 presen dari UMK sebelumnya Rp.2.744.000.

Sebelum berunjuk rasa di depan gedung Pemkot Tangerang, ratusan buruh melakukan aksi dorong motor mulai dari ruas jalan Daan Mogot. Para buruh juga sempat melakukan aksi blokir jalan di Lampu merah Tanah Tinggi. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...