Banten Hits – Komisi II DPRD Kabupaten Lebak meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, menindak oknum petugasnya yang terbukti menarik tarif parkir tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Kalau ada oknum petugas yang menarik tarif parkir tidak sesuai aturan ya harus ditindak,” kata anggota Komisi II DPRD Lebak, Dian Wahyudi kepada Banten Hits melalui BlackBerry Messengernya, Senin (16/11/2015). (BACA: LBH KNPI Lebak Sinyalir Ada Praktek Korupsi Pada Tarif Parkir di RSUD Adjidarmo)
Dishub dan instansi terkait lainnya harus melakukan pengawasan dan penertiban terkait hal tersebut. Lantaran, besaran tarif diatur dalam Perda maka Satpol PP sebagai penegak Perda juga mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan.
“Dishub dan Satpol PP harus mengawasi dan menindak kalau memang ada pelanggaran atau tidak sesuai dengan yang sudah diatur dalam Perda,” pintanya.
Sementara itu Kadishub Lebak, Al Kadri saat dikonfirmasi mengatakan, akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut. Jika memang ada oknum petugas yang bermain dengan menarik tarif parkir tidak sesuai dengan karcis, pihaknya akan mengambil tindakan.
“Ya, nanti kita akan evaluasi dan benahi soal ini,” singkatnya. (Nda)