Mogok Kerja, Buruh PT Prima Jaya Multicon Tuntut Upah Sesuai UMK

Date:

Banten Hits – Ratusan buruh yang dikomandoi Pengurus Komisariat Federasi Konstruksi Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK-FKUI SBSI) Kabupaten Serang, terus menggelar aksi unjuk rasa dengan cara mogok kerja di depan gerbang PT Prima Jaya Multicon, di Jalan Cikande-Rangkasbitung KM 17, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Aksi mogok yang sudah dilakukan selama dua pekan tersebut merupakan bentuk protes para buruh terhadap pihak perusahaan yang tidak memberikan status dan pengupahan kepada karyawan.

Setidaknya, ada 15 tuntutan yang disuarakan para buruh kepada perusahaan, Salah satunya, upah yang diterima karyawan yang tidak sesuai dengan UMK seharunya Rp.2.700.000.

“Karyawan hanya menerim gaji Rp.1.560.000 belum lagi soal peningkatan status dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” kata Ahmad Mansurudin, koordinator aksi.

Saat ini, kata Ahmad 118 orang karyawan yang terdiri dari karyawan kontrak dan tetap belum mendapatkan jawaban yang jelas. Bahkan, ratusan pegawai tersebut dikabarkan akan di PHK.

“Terakhir mediasi tapi yang datang bukan orang yang bisa mengambil keputusan. Perusahaan malah melakukan perekrutan karyawan baru yang jelas-jelas itu merupakan bentuk pelanggaran karena ada larangan perusahaan tidak boleh merekrut karyawan baru saat ada aksi mogok oleh karyawannya,” jelasnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...