Refly Harun Ingatkan Soal Pelanggaran dan Titik Konflik di Pilkada

Date:

Banten Hits –  Pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember disebut akan rawan konflik. Potensi konflik pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut akan sangat besar terjadi pasca pencoblosan. Mulai dari sengketa dengan partai politik (parpol) pengusung sampai kepada penolakan hasil pencoblosan.

“Sengketa dan titik rawan Pilkada sebenarnya minim sekali terlihat diawal pelaksanaannya. Tapi jangan lengah, kemungkinan terjadinya konflik besar justru setelah pencoblosan 9 Desember,” kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Selasa (17/11/2015).

Sebenarnya kata Refly, kerawanan terjadinya konflik bisa pada awal pelaksanaan. Namun ia melihat, pelaksana lokal baik di Kota Tangsel maupun di 268 daerah lainnya, mampu meredamnya dengan baik. Misalnya saja pencalonan, titik rawan berada pada candidady atau mengambil hati parpol sebagai ‘perahu’ untuk berlayar di medan Pilkada. Kemudian, sengketa Bawaslu atau Panwaslu di masing-masing daerah, hingga akhirnya gugatan hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

“Untuk tahap ini, mayoritas daerah yang melaksanakan pilkada, di Tangsel misalnya, saya lihat tidak ada yang bermasalah dengan parpol ataupun sampai berakhir ke PT TUN,” tutur Refly.

Rawannya konflik menurut Rafly juga terjadi pada fase masa kampanye. Pasalnya, tidak sedikit laporan dugaan pelanggaran masuk pada tahap tersebut. Ia mengambil contoh, di Tangsel tercatat sudah lebih dari 70 laporan yang masuk dari tim masing-masing pasangan calon (paslon) yang memuncak pada 100 hari masa kampanye.

Banyaknya laporan yang masuk dikarenakan adanya vote buying, penggunaan dana dan fasilitas publik, politisasi birokrasi hingga black campaign. Baik yang diduga dilakukan masing-masing paslon, ataupun oleh warga yang menjadi simpatisan salah satu peserta Pilkada.

Lanjut Refly, bentuk pelanggaran juga bisa terjadi pada tahap pencoblosan. Pada tahap ini kata dia, sangat rawan terhadap intimidasi dan pengarahan. Begitu juga, pada saat proses penghitungan suara yang harus diwaspadai adalah upaya suap dan netralitas petugas.

“Petugas KPU, mulai dari KPPS, PPS, dan PPK harus benar-benar menjaga dan menahan diri dari segala ajakan yang bisa menodai netralitasnya sebagai penyelenggara Pilkada. Termasuk Panwaslu, Bawaslu dan Gakumdu harus lebih jeli dengan segala bentuk pelanggaran yang memungkinkan bisa terjadi pada saat Pilkada berlangsung,” jelasnya.

Ia juga mengigatkan kepada Hakim di Mahkamah Konstitusi yang menurutnya harus sudah mempersiapkan diri dengan kemungkinan munculnya sengketa Pilkada.

“Siap-siap anda diribetkan, dipusingkan dengan sengketa Pilkada yang akan berakhir di meja anda. Karena, sengketa ini akan terjadi jika ada penolakan dari paslon yang kalah,” urainya.

Dengan berbagai dugaan titik rawan Pilkada, Refly mengimbau kepada seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada agar bisa menjunjung tinggi demokrasi lokal.

“Begitu juga Tangsel. Karena, daerah yang berdekatan dengan Ibukota akan dilihat betul keberhasilan atau gagalnya dalam proses penyelenggaraan Pilkadanya,” tutupnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pilkada Kota Tangerang Diprediksi tanpa Calon Independen

  Tangerang - Calon wali kota dan wakil wali...

Tak Dukung Keluarga Atut di Pilkada Serentak Banten, Gerindra Dinilai Berhasil Jalankan Fungsi Partai

Banten Hits - Partai Gerindra, sebagai partai besutan Prabowo...

Incumbent Jangan Anggap Remeh Balon Lain

Banten Hits.com - Bakal calon (Balon) incumbent Airin Rachmi...