Banten Hits – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di tempat parkir PT Kiantaka Rasa, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang berhasil diringkus jajaran Polsek Cikupa, Rabu (18/11/2015).
Pelaku JI (35) warga Kampung Bunut RT 04 RW 02 Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa ini dibekuk setelah aksinya terekam CCTV milik perusahaan.
“Ciri-ciri dan identitas pelaku diketahui dari CCTV perusahaan. Tim Opsnal yang dipimpin Kanitreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko.
Kata Gunarko, korban memakirkan sepeda motor Supra X miliknya di parkiran pabrik. Ketika korban akan pulang setelah bekerja sekira pukul 18:30 WIB, korban mendapati jika sepeda motornya sudah raib.
“Korban yang memastikan sepeda motornya hilang langsung melapor ke Polsek Cikupa,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti Supra X tahun 2014 bernopol AA 3916 JC milik korban, STNK, BPKB asli dan STNK asli B 3880 NJN diamankan di Mapolsek Cikupa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Nda)