Banten Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menargetkan, 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun 2015 bisa tuntas dibahas. Dari 12 Raperda tersebut, 4 sudah disahkan menjadi Perda dan 4 Raperda lainnya yang merupakan inisiatif masih dalam tahap pembahasan Paripurna. Sementara sisanya, masih diajukan proses pengajuan pembentukan Raperda.
“Dua belas itu memang sudah menjadi target kami di tahun ini, dan itu wajib terpacai hingga akhir tahun. Kalau tidak, artinya ada kemunduran yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Mad Romli, Kamis(19/11/2015).
Setiap daerah, kata pria yang akrab disapa Ombi ini wajib memiliki Perda guna mengawasi jalannya suatu daerah. Perda juga dibuat untuk mendisiplinkan elemen masyarakat agar mematuhi norma-norma hukum yang telah dibuat.
“Makanya, setiap daerah pasti mempunyai Perda yang ditetapkan oleh Pemerintahnya. Dengan adanya perda, suatu pemerintahan di tingkat daerah menjadi jelas daerah teretorialnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pembentukan Raperda menjadi Perda sudah sesuai dengan Undang-Undang No 32 tahun 2004 yang isinya pemberian kebebasan dalam Pemerintah Daerah dalam mengatur daerahnya agar menjadi berkembang, baik dari segi perekonomian maupun masyarakat.
“Yang jelas, Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Raperda juga dibentuk dengan melihat ciri-ciri daerahnya masing-masing,” pungkasnya. (Nda)