Buruh di Kab. Serang Minta Kejelasan Soal Upah Minimum 2016

Date:

Banten Hits – Tiga belas perwakilan buruh dari berbagai serikat buruh di Kabupaten Serang mempertanyakan kejelasan upah minimum. Pasalnya, tak sedikit perusahaan di Kabupaten Serang yang menerapkan sistem kerja selama 12 jam namun memberikan upah kepada karyawan di bawah upah yang sudah ditetapkan.

“Kami menginginkan kejelasan nasib buruh soal upah yang diterima buruh masih di bawah UMK,” kata Asep Danawirya dari KSPSi saat bertemu dengan Plt Bupati Serang Hudaya dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kantor Bupati Serang, Selasa (24/11/2015)
 
Buruh kata Asep juga mempertanyakan angka yang dihasilkan dalam pleno yang sempat membuat tanda tanya lantaran Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten untuk UMK tahun 2016 yang bukan dikirimkan melalui surat namun dikirim melalui WA.

Plt Bupati Serang Hudaya menerangkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Serang telah melakukan pembahasan, namun mengacu kepada PP 78 dan putuslah diangka Rp.3.010.500.

Dari berbagai Provinsi yang sudah dikoreksi oleh Menteri Tenaga Kerja, kata dia hasilnya ada 14 Provinsi menyalahi aturan. Menurutnya, KHL Kabupaten Serang lebih tinggi dari UMK, jadi jika ditemukan 11,5 % dibawah KHL Gubernur wajib secara bertahap menggunakan formulasi PP. Tetapi, jika KHL lebih rendah menjadi adjustment.

“Silahkan buat dengan persepsi yang benar, lebih detil lagi karena ini surat Menteri ke Gubernur, Bupati dan Walikota sesuai koridor PP 78, karena hasilnya akan menjadi baik, KHL 24,9 % dari UMK 11,5 % ini tidak berkarakter dan tidak berumus,” paparnya.

Pardio unsur Dewan Pengupahan dari KSPSI menjelaskan, jika rumusan UMK Kabupaten Serang 2016 sudah sesuai dengan aturan. Menurutnya, yang digunakan adalah adjustment karena UMK Kabupaten Serang lebih besar dari KHL.

“Selisihnya 7,44 % kalau dirupiahkan 200 sekian persen dibagi empat karena pencapaiannya KHL empat tahun mendapatkan 1,86%, jadi seharusnya formula UMK plus inflasi plus PDB plus adjustment 1,86 %, hasilnya Rp.3.060.00. Untuk angka Rp.3.010.500, karena KHL nya lebih rendah dari UMK maka yang diambil inflasi dan selisih KHL dengan UMK 11,5%,” terangnya

Sementara itu, Kepala Disnkertras Kabupaten Serang Abdullah mengaku, akan membuat formula ulang terkait pengupahan dengan mengagendakan rapat sementara pada tanggal 25 November dengan pihak buruh, perwakilan Dewan Pengupahan.

“Nanti, setelah hasilnya mantep baru beberapa hari kemudian akan mengundang semua Dewan Pengupahan,” imbuhnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...