Menaker Sebut Banyak Keuntungan yang Didapat Buruh dari PP Pengupahan

Date:

Banten Hits – Gelombang penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terus disuarakan para buruh. Lahirnya PP tersebut dianggap akan merugikan buruh dan memicu meningkatnya angka penggangguran.  

Namun Pemerintah bersikukuh jika PP tersebut justru terbukti akan menguntungkan kalangan buruh. Berdasarkan data kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016 yang disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulisnya seperti yang dilansir detik.com, Selasa (24/11/2015), dari 28 Provinsi yang sudah melaporkan penetapan UMP kepada Pemerintah, 15 Provinsi diantaranya masih belum mengikuti sistem formula dalam PP Pengupahan yang ditandatangi Presiden Joko Widodo.

Daerah yang belum menggunakan formula dalam PP tersebut mengalami kenaikan upah minimum yang relatif kecil, antara 6-9%. Sementara, daerah yang sudah menggunakan formula tersebut tercatat mengalami kenaikan UMP 11,5%.

“Jadi, lebih kecil kenaikannya kalau tidak pakai PP Pengupahan,” kata Menaker.

Kata dia, tidak ada alasan bagi buruh menolak PP Pengupahan yang justru dinilainya malah menguntungkan kaum buruh. Tak hanya menguntungkan buruh, menurutnya, PP tersebut akan memberikan keuntungan bagi masyarakat yang belum mendapat pekerjaan dan dunia usaha.

“Upah, sudah pasti naik setiap tahun dengan kenaikan yang signifikan. Dunia usaha juga diuntungkan karena ada kepastian yang menyangkut besaran kenaikan upah setiap tahun. Otomatis, dunia usaha bisa berkembang dan semakin luas membuka lapangan kerja,” paparnya.

Hanif membeberkan, masih ada lagi keuntungan yang akan didapat buruh dengan PP Pengupahan tersebut. Misalnya kata Hanif, soal pendapatan non-upah seperti bonus, THR, uang service dan lain-lain yang menjadi hak buruh. Buruh yang berhalangan, baik karena sakit atau menjalankan tugas serikat pekerja juga wajib dibayar.

Lebih lanjut kata dia, tak hanya mengatur soal penetapan UMP, dalam PP tersebut juga mewajibkan adanya struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan masa kerja, golongan/jabatan, pendidikan, prestasi dan lain-lain yang diberlakukan oleh perusahaan, sehingga upah buruh bisa adil, proporsional dan layak.

“Perusahaan yang tidak bisa menjalankan struktur dan skala upah akan terancam sanksi sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003, dan ditambah sanksi administratif dalam PP Pengupahan, sampai kepada pembekuan perusahaan,” ungkapnya.

“Saya gagal paham kalau masih ada yang menolak, kecuali karena ada kepentingan yang bersifat non-buruh,” sambung Hanif.

Ia berharap, semua pihak bisa menerima PP Pengupahan sebagai kebijakan terbaik yang bisa diambil oleh Pemerintah. 

“Siapa saja bisa menyampaikan aspirasi. Tapi harus dipahami juga, kalau kita tidak bisa memaksakan kehendak diri sendiri. PP ini sudah win-win, semua menang,” pungkasnya.(Rus)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...