Banten Hits – Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Cilegon akan melakukan pemeriksaan udara dan melakukan pemantauan secara serius terkait debu nikel PT Indoferro yang masuk ke permukiman warga di Lingkungan Cilurah RT 06 RW 02, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
(BACA : Warga Cilegon Keluhkan Pencemaran Debu Nikel PT Indoferro)
“Jelas itu (debu) bisa menganggu saluran pernapasan. Makanya, kita minta (perusahaan) untuk mengelola dan menyimpan material itu dengan baik. Itu salah satu caranya,” kata Kepala BLHD Kota Cilegon, Epud Saefudin saat ditemui di kantornya, Senin (23/11/2015).
Menurut Epud, saat ini pihaknya telah mengambil langkah berupa pemeriksaan dokumen perijinan yang melekat di PT Indoferro. Hasilnya diketahui, debu nikel yang masuk ke permukiman warga itu tidak tergolong dalam Kategori Limbah yang berbahaya.
Namun demikian, pihaknya tidak akan tinggal diam untuk melakukan penyisiran ke lokasi guna mengetahui apakah tata kelola penyimpanan material bahan baku nikel itu sudah dilakukan secara benar sesuai prosedur yang ditentukan atau belum.
“Material nikel yang dimaksud itu bukan tergolong limbah B3. Tetapi akan kita tindaklanjuti. Saya sudah buatkan surat tugas ke anggota untuk segera melakukan monitoring ke lokasi. Sekiranya bila nanti dari hasil monitoring menggangu, kita akan meminta perusahaan untuk mengambil langkah, salah satunya dengan menutup dengan terpal agar jangan sampai hal itu mengganggu masyarakat sekitar,” terangnya.(Rus)