Banten Hits – Aksi mogok nasinoal masih terus dilakukan oleh buruh diberbagai daerah, tak terkecuali di Tangerang Raya. Tak hanya menuntut penghapusan PP 78/2015 yang dinilai merugikan buruh di Indoesia, buruh juga menuntut upah layak melalui Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016.
Dihari kedua mogok nasional, ratusan massa buruh se-Tangerang Raya yang mulai bergerak sejak pagi hari melakukan aksi konvoi ke perusahaan-perusahaan yang diikuti wilayah Barat dan Timur. Mereka, memfokuskan aksinya di depan kantor DPRD Kota Tangerang untuk meminta DPRD membuat rekomendasi penolakan PP 78/2015 kepada Pemerintah Pusat.
“Sebagai wakil rakyat, kami minta DPRD merekomendasikan penolakan PP 78 kepada Pemerintah Pusat untuk dihapuskan,” kata Riden, koordinator Aliansi Buruh Tangerang Raya dalam orasinya.
Buruh menilai, PP tersebut sangat tidak berpihak kepada kaum buruh. Bahkan, disinyalir lahirnya PP tak lepas dari kepentingan dan pesanan dari pengusaha.
“Ini jelas pesanan Apindo dan pengusaha hitam kepada Pemerintah,” tuding Riden.
Terkait dengan UMK tahun 2016, para buruh mengaku akan terus berjuang melakukan aksi mogok kerja hingga 27 November 2015.
“Meski kita menghadap Gubernur, tapi tidak tetap mengacu pada PP 78. Buruh akan terus berjuang dan melakukan aksi moggok nasional sampai dihapuskannya peraturan pengupahan tersebut oleh Pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II dari F-Gerindra, Marno yang menemui massa buruh menyatakan dukungannya terhadap gerakan buruh dan berjani akan mengawal perjuangan para buruh yang menuntut dihapuskannya PP tentang Pengupahan.(Nda)