PT Paramount Dituding Serobot Tanah Warga di Pagedangan

Date:

Banten Hits – PT Paramount dituding telah menyerobot tanah milik Komang Ani Susana, warga Kelurahan Cimone, Kota Tangerang seluas 1,9 hektar yang berlokasi di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. 

Menurut Komang Ani, tanah seluas 1,9 hektar itu terdiri dari 13 bidang tanah yang dibelinya pada tahun 1991. Anehnya, tanah miliknya itu kini dikuasai Pt Paramount karena diduga PT Paramount telah merekayasa peta.

“Berdasarkan peta hak guna banguan (HGB) dan surat asli masih berada di tangan saya. Saya tidak merasa menjual, tapi HGB tersebut sudah milik Paramount. Sekarang di atas tanah saya sudah berdiri 26 ruko, 12 rumah mewah di atas tanah saya,” kata Komang Ani Susana, Kamis (26/11/2015).

Untuk membuktikan kebenaran HGB yang dimilikinya, Komang Ani meminta supaya BPN Kabupaten Tangerang mengukur ulang. Namun, saat hendak melakukan pengukuran, petugas BPN tak berani menghadapi petugas keamanan dan sekelompok pria yang diduga preman bayaran.

“Pada saat pengukuran pihak BPN tidak berani menghadapi satpam-satpam dan preman bayaran PT Paramount yang berjaga-jaga (di lokasi). Pengukuran tanah sendiri Sudah empat kali dilakukan BPN, tapi tidak berhasil,” ungkap Komang Ani.

Saat berita ini dipublish, Banten Hits masih terus mengupayakan untuk mendapatkan konfirmasi dari PT Paramount.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...