Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyok Kanit Intel Polsek Kelapa Dua

Date:

Banten Hits – Kasubdit Resmob Direskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso menyatakan, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden pengeroyokan terhadap Kanit Intel Polsek Kelapa Dua Iptu Habid dan Brigadir Wiwit di SPBU 34-15807, di Jalan Raya Gading Serpong, Kavling 4 Nomor 1, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Tangerang, Selasa (1/12/2015). (BACA: Kanit Intel Polsek Kelapa Dua Dikeroyok Massa Pengunjuk Rasa?).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari 22 mahasiswa STKIP Surya asal Papua yang akan bertolak ke Jakarta untuk berunjuk rasa. (BACA: Polisi Tangerang Korban Pengeroyokan Pengunjuk Rasa “Kebebasan Papua” Ada Dua Orang).

“Sejauh ini sudah ada 2 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, hasil visum dan laporan korban,” ujar Hadi seperti yang dikutip dari liputan6.com. (BACA: Bentrok di Gading Serpong, Polda Metro Jaya Amankan 22 Mahasiswa STKIP Surya Asal Papua).

Kedua tersangkan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...