Banten Hits – Kasubdit Resmob Direskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso menyatakan, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden pengeroyokan terhadap Kanit Intel Polsek Kelapa Dua Iptu Habid dan Brigadir Wiwit di SPBU 34-15807, di Jalan Raya Gading Serpong, Kavling 4 Nomor 1, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Tangerang, Selasa (1/12/2015). (BACA: Kanit Intel Polsek Kelapa Dua Dikeroyok Massa Pengunjuk Rasa?).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari 22 mahasiswa STKIP Surya asal Papua yang akan bertolak ke Jakarta untuk berunjuk rasa. (BACA: Polisi Tangerang Korban Pengeroyokan Pengunjuk Rasa “Kebebasan Papua” Ada Dua Orang).
“Sejauh ini sudah ada 2 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, hasil visum dan laporan korban,” ujar Hadi seperti yang dikutip dari liputan6.com. (BACA: Bentrok di Gading Serpong, Polda Metro Jaya Amankan 22 Mahasiswa STKIP Surya Asal Papua).
Kedua tersangkan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.(Nda)