Banten Hits – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menimpa MI (12) dinilai jalan di tempat. Kasus kekerasan seksual tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Tangerang dua bulan lalu, namun hingga kini belum ada perkembangan yang berarti.
(BACA: Awas! Terduga Predator Anak Masih Berkeliaran di Mauk Tangerang)
“Pelaku ND alias CP sampai saat ini tidak pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Tentunya hal itu sangat kami sesalkan. Yang kita tahu alat bukti itu kan banyak sekali, keterangan dan pengakuan pelaku kan bisa dijadikan alat bukti,” ungkap Kholidianto kuasa hukum korban, Rabu (2/12/2015).
(BACA : Pelaku Pencabulan Anak di Mauk Ternyata Sopir Angkot Kampung Melayu-Tangerang)
Kholidianto menambahkan, keluarga korban berharap agar penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang segera memeriksa pelaku untuk dimintai keterangan. Jika Polresta Tangerang tidak serius menangani kasus tersebut, keluarga korban akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
“Menurut saya kalau serius, dalam kurun waktu dua bulan itu, pelaku sudah bisa ditangkap. Namun sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran, kalau memang masih seperti ini kita akan melapor ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus kekerasaan seksual yang dilakukan oleh ND alias CP terhadapa anak berusia 12 tahun berinisial MI, yang dilakukan di Tanjung Kait, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada 4 oktober 2015 lalu.
Kasat Reksrim Polresta Tangerang Kompol Arman Sik mengatakan, kasus yang dialami anak di bawah umur berinisial tersebut telah sampai ke mejanya.
“Iya benar, kasus tersebut masih dalam penyelidikan,” ujar Arman kepada Banten Hits, Selasa (1/12/2015).(Rus)