Banten Hits – Ganja seberat 219 kilogram atau dua kuintal lebih, disita jajaran Satnarkoba Polres Jakarta Selatan (Jaksel) dari seorang pria pengedar ganja berinisal MR di Kompleks Taman Royal 1, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Selasa (1/12/2015).
Wakapolres Jaksel AKBP Surawan seperti dilansir detikcom menjelaskan, kasus peredaran ganja tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Di lokasi kami temukan barang bukti 51 bungkus ganja dengan berat total 219 Kg,” ujar Surawan di Polres Jaksel.
Menurut Surawan, dari pengakuan tersangka, ganja tersebut dikirim seseorang berinisial MB yang hingga kini diburu polisi. Ganja tersebut dikirim ke Tangerang dengan menggunakan jalur darat.
“Rencananya didistribusikan di wilayah Tangerang,” katanya.
Dijelaskan Surawan, tersangka sudah dua kali menerima pengiriman ganja dengan imbalan sebesar Rp 200 juta. Tersangka sudah mengedarkan ganja tersebut sejak 2 bulan lalu.
“Untuk tersangka dia menerima titipan untuk mengirim barang ini yang dituju Mr M. Dia baru menerima Rp 6 juta,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.(Rus)