Ternyata, Anak Benyamin Davnie Turut Kelola Parkir Pasar Babakan

Date:

Banten Hits – Anak ketiga Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie diketahui bergabung di PT Panca Karya Putra Griyatama (PKPG), perusahaan yang didirikan Direktur PT Panca Karya Griyatama (PKG), Yogi Yogaswara. Di Pasar Babakan, PT PKPG mengelola parkir sejak 2009 silam.

Berdasarkan penelusuran Banten Hits, PT Panca Karya Putra Griyatama didirkan pada 2012 lewat akta notaris Muhammad Irsan dengan nomor pendirian 13. Di dalamnya terdapat empat orang pengurus yakni Yogi Yogaswara, Mustofa Kamaludin, Pipih Sopiawati, dan Rinaldi Indra Fadhillah.

Nama terakhir yang kerap dipanggil dengan nama Indra yang merupakan anak Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Kepada Banten Hits, Benyamin Davnie mengakui jika Indra adalah anak ketiganya.

“Iya, betul. Indra anak ketiga saya. Sejak lulus SMA memang dia sudah berbisnis,” kata Benyamin Davnie lewat telepon genggam, Rabu (2/12/2015).

Pasar Babakan yang berdiri di atas tanah milik Kemnkumham diketahui telah dikelola oleh PT Panca Karya Griyatama, pengembang pusat bisnis Tangerang City sejak 2009 lalu. Namun, Direktur PT Panca Karya Griyatama lainnya, Norman Eka Saputra berkali-kali membantah jika perusahaan tersebut mengelola Pasar Babakan.

“Silakan telusuri. Tak ada aliran duit secuil pun ke PT Panca Karya Griyatama (dari Pasar Babakan),” kata Eka lewat sambungan telepon, sembari menyarankan supaya Banten Hits menghubungi direksi lainnya, Yogi Yogaswara yang dianggap lebih mengetahui.

(BACA : Ada Kwitansi Ini, PT Panca Karya Griyatama Masih Sangkal Kelola Pasar Babakan)

Terkait aliran uang keuntungan pengelolaan Pasar Babakan ini, Yogi Yogaswara yang disebut di internal PT Panca Karya Griyatama sebagai orang yang paling mengetahui soal Pasar Babakan, mengakui jika keuntungan dari pengelolaan Pasar Babakan ini tidak mengalir ke rekening PT Panca Karya Griyatama.

“Memang (tidak masuk ke rekening perusahaan). Ada rekening khusus,” kata Yogi saat dihubungi Banten Hits, Kamis (12/11/2015).

Yogi yang semula terus mengulang perkataan “rekening khusus” akhirnya jujur menyebut rekening khusus tersebut adalah atas nama dirinya sendiri. Berdasarkan penelusuran Banten Hits, setidaknya ada tiga rekening atas nama Yogi Yogaswara yang digunakan untuk aktivitas bisnis di Pasar Babakan.

(BACA : Keuntungan Pengelolaan Pasar Babakan Hanya Mengalir ke Rekening Yogi Yogaswara)

Kisruh pengelolaan Pasar Babakan mengemuka, setelah pengelola yang memanfaatkan tanah milik negara sejak 2009 ini diduga tidak memenuhi mekanisme penggunaan atau pemanfaatan barang milik Negara atau daerah.

Peraturan tentang penggunaan atau pemanfaatan barang milik Negara atau daerah telah diatur sejak tahun 2006 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tatacara Pelaksanaan, Pengunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Pada tahun 2014 telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah yang mencabut PP Nom0r 6 tahun 2006 dan telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor  78/PMK.06/2014  yang menggantikan Permenkeu Nomor 96/PMK.06/2007.

(BACA : Ini Aturan soal Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara, Seperti Apa Pemanfaatan Pasar Babakan?)

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kota Tangerang, Yogi Yogaswara yang terus mengeruk keuntungan dari Pasar Babakan, mengakui jika dia mengelola Pasar Babakan hanya berdasarkan perintah lisan Wali Kota Tangerang saat itu, Wahidin Halim.

(BACA : Yogi Yogaswara Akui PT Panca Karya Griyatama Kelola Pasar Babakan Atas Perintah WH)

Saat berita ini dipublish, Wahidin Halim belum memberikan klarifikasi terkait pernyataan Yogi Yogaswara ini. Pesan singkat Banten Hits masih tidak direspon oleh pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.

Sementara, pemilik kios di Pasar Babakan, sejak pasar berdiri pada 2007 lalu hingga saat ini, masih belum mendapatkan bukti kepemilikan atas kios yang mereka beli dari PT Panca Karya Griyatama. Padahal, PT Panca Karya Griyatama menjanjikan akan memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pembeli kiosnya.

(BACA: Pemilik Kios di Pasar Babakan Merasa Dibohongi PT Panca Karya Griyatama)

“Hingga saat ini kami belum mendapatkan HGB yang mereka janjikan,” kata SM, salah seorang pemilik kios di Pasar Bababkan kepada Banten Hits belum lama ini.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...