Banten Hits – RBT, salah seorang anggota komplotan penipuan lewat SMS, ditangkap Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Mencong 3B, Gang Kopral, No 30, Karang Timur, Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu (2/12/2015) dini hari lalu.
Sementara, dua rekan pelaku lainnya yakni AS alias AH dan FI, keduanya merupakan narapidana ditangkap di LP. AH merupakan berperan pelaku utama, sementara FI ikut melakukan kejahatan dan RBT yang berperan sebagai pengambil uang dan menyediakan rekening penampung.
“Pelaku melakukan penipuan via SMS dengan mengaku-angku sebagai anggota Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mohammad Iqbal dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/12/2015) seperti dilansir detikcom.
Kedua pelaku AS dan FI, melancarkan aksinya dari balik jeruji LP dengan menghubungi nomor korban yang didapat secara acak. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang menawarkan korban untuk mengikuti lelang tertutup berupa mobil dan peralatan elektronik yang diselenggarakan Polda Metro Jaya dan petugas bea dan cukai.
“Korban tergiur hingga pada akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 60 juta ke rekening penampung,” imbuh Iqbal.
Namun setelah korban menyetor uang, pelaku tidak dapat dihubungi. Korban selanjutnya mendatangi Polda Metro Jaya hingga akhirnya mengetahui bahwa lelang tersebut tidak pernah ada.
Dalam melaksanakan operasinya pelaku AS dan FI dibantu oleh 2 orang napi berinisial AW dan B untuk mencarikan orang guna menyiaplan rekening penampung. Kedua napi yang membantu ini kemudian meminta bantuan sipir berinisial AN dan HA hingga didapatlah tersangka RBT.
Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menerima laporan korban kemudian melakukan penangkapan pelaku di LP pada 4 Desember. Kedua pelaku dibawa polisi (bon) untuk diperiksa pada Senin (7/12) kemarin setelah berkoordinasi dengan pihak LP.
Polisi menyita barang bukti 4 buah HP, 5 buah buku tabungan BNI, BRI dan BCA, juga 5 buah kartu ATM dari para pelaku. Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No 20 Tahun 2008 tentang TPPU.(Rus)