Pedagang di Cikupa dapat Sertifikat HGB, Menteri Ferry: Kalau Kekurangan Modal Bisa Diagunkan

Date:

Banten Hits – Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI memberikan 22 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pemberian sertifikat tersebut, merupakan kerjasama antara Kementerian Agraria, Bank Jabar Banten (BJB) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursydan Baldan mengatakan, pemberian sertifikat merupakan salah satu upaya Pemerintah yang tertuang dalam Peket Kebijakan VII yang baru saja dikeluarkan Pemerintah.

“Sertifikat HGB yang diberikan kepada para pedagang ini untuk mempermudah para pedagang yang kekurangan modal. Nantinya, sertifikat ini bisa diagunkan ke BJB saat pedagang kekurangan modal,” kata Ferry kepada awak media, Selasa (15/12/2015).

Ferry menerangkan, selain berguna sebagai pengakuan atas tanah yang dikelola PKL, sertifikat tersebut juga memiliki fungsi sebagai penataan.

“Jadi enggak sembarang orang bisa dagang di sembarang tempat. Harus ditata, ada zona-zonanya,” jelas Ferry.

Ia mengharapkan, dengan adanya aturan dalam kebijakan terbaru tersebut, PKL bisa lebih terbantu dalam menjalankan usahanya. Sehingga bisa mendongkrak pergerakan roda perekonomian.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...