Banten Hits – Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang merupakan putra asli Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Dimyati Natakusumah, menjadi anggota MKD yang pertama kali menyuarakan pemberhentian Setya Novanto dari anggota DPR. Dalam pertimbangan di ruang sidang MKD, Dimyati secara tegas menyebut Ketua DPR Setya Novanto diindikasi melakukan pelanggaran etik berat.
“Dengan ini menyampaikan Setya Novanto diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik yang bersifat berat. Sebaiknya putusan diberhentikan dari keanggotaan DPR,” tegas Dimyati seperti dilansir detikcom.
Dimyati yang berasal dari Fraksi PPP menjadi orang keempat yang menyampaikan pertimbangannya. Dimyati mengaku mengambil keputusan itu berdasarkan masukan banyak pihak. Termasuk Ketua PPP Djan Faridz yang ikut mendukung keputusannya itu.
Sebelum Dimyati mendapat giliran, anggota MKD lainnya telah menyampaikan pertimbangan, di antaranya anggota MKD dari Partai Demokrat Guntur Sasono dan Darizal Basir. Keduanya menyatakan Setya Novanto bersalah, namun hanya menyarankan untuk dihukum sedang.
“Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut dinilai telah dilakukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Saudara Setya Novanto sebagai seorang pimpian lembaga negara yakni Ketua DPR. Terkait pelanggaran ini Saudara Setya Novanto dapat dikenakan pelanggaran sedang,” ujar Guntur dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015) pukul 16.15 WIB.(Rus)