Banten Hits – Mengaku sebagai Deputi V Staf Kepresiden, Irwan Suhanto (44) berhasil melancarkan aksi penipuan terhadap Ag, salah seorang seorang pria yang berniat maju dalam pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Kabupaten Serang 9 Desember.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino kepada wartawan mengatakan, pelaku Irwan meyakinkan korbannya untuk mendapatkan rekomendasi dari partai politik (parpol) sebagai salah satu syarat untuk maju di Pilkada.
“Modus tersangka dan kawan-kawannya adalah dengan mengaku bisa mencarikan rekomendasi parpol yang sudah terkenal untuk korban. Pelaku juga menjanjikan bisa mengupayakan agar korbannya menjadi pimpinan daerah,” terang Arrizal, Kamis (17/12/2015)
Besaran tarif yang diminta pelaku kepada korban sebesar Rp1,5 Miliar dengan cara ditransfer ke rekening pelaku secara bertahap selama tiga kali.
“Setelah korban melunasi pembayaran, pelaku menyerahkan surat rekomendasi dari sejumlah partai politik. Tapi, setelah dicek ternyata surat itu palsu,” ujarnya.
Merasa tertipu, Ag yang merupakan seorang pengusaha ini kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polres Serang, 24 Agustus.
“Pelaku ditangkap tanggal 24 November, diamankan di kantor Staf Kepresidenan kemudian diserahkan kepada kita,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa lima surat rekomendasi partai bodong dan kartu nama Staf Kepresidenan yang dibuat sendiri oleh pelaku. Rekan pelaku yang turut membantu melancarkan kejahatan tersebut yakni Ajs, Is, Hm, dan On yang hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KHUP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
“Ini perkara murni penipuan, mereka janjikan mampu fasilitasi dan merekomendasikan calon Kepala Daerah,” pungkasnya.(Nda)