Banten Hits – Komisioner Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak Jafar M Toha pernah menyebut jika masih banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Badan Publik (BP) di Lebak yang masih enggan memberikan Dokumen Publik kepada lembaganya. Padahal permohonan terhadap dokumen publik kepada SKPD sudah melalui permohonan resmi dan melalui mekanisme serta prosedur yang sudah diatur.
Namun, pernyataan yang dilontarkan Divisi Komunikasi dan Informasi tentang SKPD yang masih saja “membandel” tersebut sepertinya bukan pernyataan resmi dari lembaga yang berkantor di Jalan RT Hardiwinangun, Rangkasbitung ini. (BACA: KTP Jilid IV Masih Kesulitan Peroleh Dokumen Publik dari SKPD di Lebak).
Wakil Ketua KTP Lebak Muharam Albanna menerangkan, jika pernyataan tersebut adalah pernyataan lembaganya, maka KTP pasti akan memanggil BP bersangkutan.
“Kalau itu statment lembaga, pasti KTP akan memanggil BP yang bersangkutan untuk diberikan penjelasan mengenai Keterbukaan Informasi,” terang pria yang akrab disapa Mumu ini melalui Blackberry Messengernya, belum lama ini.
Hal tersebut disampaikan Mumu saat Banten Hits meminta tanggapannya terkait tidak masuknya Kabupaten Lebak, dalam anugerah yang diberikan Komisi Informasi (KI) Banten terhadap Pemerintah Kota/Kabupaten terbaik dalam Transparansi Informasi Publik beberapa waktu lalu. (BACA: Lebak Bukan Terbaik Soal Transparansi Informasi Publik, Wkl Ketua KTP: Lihat Tahun Depan!).
Namun saat Banten Hits kembali menanyakan apakah pernyataan Jafar adalah pernyataan resmi dari KTP, Mumu enggan berkomentar.
“Saya enggak komen itu, lebih baik itu ditanyakan sama Ketua, karena biasanya Ketua mengetahui terlebih dahulu mengenai pernyataan yang dianggap strategis oleh lembaga,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KTP Lebak Maesaroh belum memberikan penjelasan saat Banten Hits menanyakan ihwal tindak lanjut terkait masih banyak SKPD di lingkungan Pemkab Lebak yang masih tidak mau memberikan Dokumen Publik kepada lembaganya.(Nda)