Banten Hits – Badan Kepegawaian, Kependidikan dan Pelatihan Daerah (BKKPD) Kabupaten Tangerang menegaskan, tidak ada libur panjang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
“Tidak ada hari libur panjang akhir tahun, para Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya libur sesuai tanggal merah nasional, misalnya libur pergantian tahun. Mereka, baru bisa libur pada tanggal 1-3 Januari 2016, tanggal 4 Januari mulai bekerja lagi,” terang Kepala BKKPD Kabupaten Tangerang, Suwarno, Selasa (29/12/2015).
Kata Suwarno, selama masa liburan, para pegawai yang bekerja di pusat pelayanan masyarakat tidak diperbolehkan libur. Jam kerja, akan diatur oleh masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kalau pegawai yang bekerja di bidang pelayanan, seperti Rumah Sakit, Puskesmas atau penanggulangan bencan tentu tidak libur. Hanya, jam kerja mereka akan dibagi dan diatur oleh pimpinan SKPD masing-masing,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika ada pegawai yang kedapatan membolos pada saat jam bekerja, akan ada sanksi bagi pegawai tersebut.
“Kalau ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang sah, proses, prosedur dengan mekanisme punishment diawali dari atasan dan langsung di sanksi oleh kepala SKPDnya masing-masing,” tukasnya.(Nda)