Banten Hits – Jelang pergantian tahun, Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua mengamannkan satu pucuk senjata api (senpi) beserta lima butir peluru dari dua orang pria asal Lampung Timur, yaitu AT dan YDN.
Ditangkapnya kedua orang tersebut bermula saat petugas yang berpatroli menanyakan surat-surat kendaraan bermotor yang dikendarai. Kecurigaan petugas bertambah saat keduanya justru melakukan perlawanan.
Keduanya diketahui merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Perancis samping pergudangan Mutiara Kosambi, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (30/12/2015).
“Dari tangan pelaku, kita dapatkan satu pucuk senjata api dengan lima buah butir pelurunya,” kata Kapolsek Teluknaga AKP Supriyanto.
Sementara itu, AT salah satu tersangka mengatakan, dirinya memiliki senpi rakitan tersebut sejak masih berada di Lampung.
“Saya beli Rp.3 juta dari seorang teman di Lampung, dia memang biasa merakit senjata api,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(Nda)