Banten Hits.com – Sektor Retribusi Perizinan pada Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) tahun 2015 mampu memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp65,7 Miliar. Jumlah tersebut, mencapai target 109,08 persen dari nilai yang ditargetkan Rp60,2 Miliar.
Kepala BPMPTSP Kota Tangerang Karsidi mengatakan, capaian tersebut berasal dari empat Retribusi Perizinan, diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp57 Miliar yang terealisasi 107 persen dari target Rp53 Miliar, Izin Gangguan terealisasi 103 persen atau sebesar Rp3,6 Miliar dari target Rp3,5 Miliar.
“Izin Iyu Trayek Rp184 juta dari target Rp124 juta atau mencapai 148 persen dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) Rp3,6 Miliar yang terealisasi 127 persen dari target Rp3 Miliar,” terang Karsidi, kemarin.
Sepanjang tahun 2015, jumlah perizinan yang diterbitkan BPMPTSP Kota Tangerang mencapai 23.189 izin, terdiri dari Izin Bidang Pemerintahan dan Kesehatan mencapai 8499 izin, Bidang Pembangunan 2984 izin dan Bidang Penanaman Modal 11.706 izin.
Karsidi mengungkapkan, besarnya retribusi perizinan tak lepas dari upaya BPMPTSP dalam melakukan berbagai terobosan-terobosan dalam mempermudah pembuatan izin-izin tersebut.
“Salah satunya adanya aplikasi perizinan online lewat aplikasi smartphone yang dikembangkan Dinas Kominfo. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mendaftar 45 jenis perizinan lewat online. Teknologi ini menimbulkan juga kepastian harga dan pelayanan kami, jelasnya. (Nda)