Banten Hits – Pegawai Adira Finance Cabang Rangkasbitung diduga menggelapkan dana pinjaman yang diajukan nasabah yang mengajukan pinjaman dengan menjaminkan BPKB kendaraan bermotor kepada perusahaan pembiayaan tersebut. Hal tersebut dialami Arif, salah satu nasabah yang mengajukan pinjaman ke Adira sebesar 20 juta.
“Waktu itu tanggal 28 Desember 2015, karyawan Adira, IM, mensurvei ke rumah dan membawa berkas untuk saya tanda tangani. Setelah beres, dia pulang dan mengatakan paling lambat tanggal 4 Januari 2016 uang sebesar Rp20 juta yang saya ajukan tersebut bisa cair,” kata Arif salah seorang nasabah kepada wartawan, kemarin.
Namun pada tanggal yang dijanjikan oleh IM, Arif mendatangi kantor Adira di Rangkasbitung. Begitu terkejutnya Arif saat menanyakan ihwal uang pinjaman yang diajukannya ternyata sudah cair sejak tanggal 30 Desember 2015 yang dititipkan kepada IM.
“Saya kasih tau ke mereka (Adira-red) kalay sayasampai saat ini belum menerima uang pinjaman tersebut. Ternyata, uang itu sejak tanggal 30 Desember sudah diberikan kepada saudara IM,” ucap Arif kesal.
Mengetahui ada gelagat yang tidak beres, Arif kemudian menanyakan kepada pihak Adira apa yang harusnya dilakukan lantaran BPKB kendaraan bermotor miliknya sudah berada di pihak Adira. Sayangnya, seolah lepas dari tanggung jawab, pihak Adira justru menyuruh Arif agar bertemu dulu dengan IM.
“Saya disuruh temui IM dan baru akan dibahas hal ini lebih lanjut,” ungkap Arif.
Sementara itu, aktivis LSM Bentar Kabupaten Lebak, Ahyadi, meminta pihak Adira Finance bertanggung jawab atas kasus penggelapan yang dilakukan pegawainya,
“Pihak Adira harus bertanggung jawab sepenuhnya tentang permasalahan ini, karena ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan pelakunya adalah oknum pegawai Adira Finance,” desak Ahyadi.(Nda)