Ratusan PNS di Pandeglang Terancam Dipecat

Date:

Banten Hits – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pandeglang terancam dipecat. Pasalnya, hingga kini masih ada ratusan PNS yang bermasalah dengan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (e-PUPNS).

Dari data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, sebanyak 250 pegawai masih bermasalah dengan e-PUPNS. Padahal, tenggat waktu pendaftaran paling lambat tanggal 31 Desember 2015. Namun, karena masih banyak PNS yang belum terdata, maka proses penyelesaian e-PUPNS diperpanjang selama 1 bulan.

“Sampai saat ini bagi PNS yang sudah mendaftaran e-PUPNS sudah mencapai 98 persen dari sekitar 12.500 PNS yang bertugas di Pandeglang. Jadi, masih ada 2 persen PNS yang belum mendaftar,” ungkap Kepala BKD Pandeglang, Ida Novaida, Jumat (8/1/2016).

Menurutnya, tidak mudah untuk mendata seluruh PNS di tengah keterlambatan ratusan PNS yang mendaftar lantaran sedang bertugas dan belajar di luar wilayah Pandeglang. Belum lagi, ada PNS yang sakit dan harus melakukan perbaikan.

“Ada sebagian mereka yang bertugas atau belajar di beberapa Universitas Negeri di Indonesia. Ada juga perbaikkan yang seharusnya masuk level 2, tetapi turun lagi ke level 1. Tetapi, ada kesempatan untuk dilakukan perbaikan. Mudah-mudahan dengan perpanjangan ini semua pegawai bisa registrasi dan semuanya terdaftar,” terang Ida.

Ida menjelaskan, bagi pegawai yang telah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan berkas untuk diverifikasi, maka diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 untuk menyelesaikannya.

BKD optimis, dapat menyelesaikan pendaftaran e-PUPNS sebelum jadwal yang ditentukan. Oleh sebab itu lanjut Ida, pihaknya mendesak kepada pegawai yang belum melakukan pendaftaran, untuk segera menyelesaikan registrasi sehingga terdata sebagai PNS.

“Jika sampai tenggat waktu belum mendaftar, nantinya mereka tidak terdata di pusat. Kita berusaha semaksimal mungkin agar semua PNS terdata. Karena, ada yang sudah bekerja puluhan tahun, kasihan kalau tiba-tiba karena e-PUPNS jadi hilang,” tandasnya.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua kepada PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS) untuk segera mendaftar. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN perihal Tindak Lanjut e-PUPNS. Dalam surat tersebut, juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...