Banten Hits – Sebanyak 7,4951 gram Narkotika jenis Sabu dan 1,728,0747 gram Ganja, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Jumat (8/1/2016). Selain memusnahkan barang bukti Narkotika, Kejaksaan juga turut memusnahkan 73 lembar uang palsu (upal) pecahan Rp.100 ribu.
Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari, di Jalan Raya Serang nomor 17 Pandeglang dengan cara dibakar tersebut, setelah ada keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang menyatakan bahwa barang tersebut sebagai barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kajari Pandeglang, Wahjudi Djoko Triono, kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pandeglang, Faujul Ma’ruf Syamsudin menambahkan, pemusnahan barang bukti Narkotika berupa Sabu dan Ganja meerupakan hasil sitaan dari terpidana Rizal Purnama bin Lili dengan jumlah perkara sebanyak 57 perkara Narkotika. Sedangkan, 73 lembar upal merupakan barang bukti dari terpidana Samsul Bahri denga 3 perkara dalam penyalahgunaan upal.
“Pemusnahan barang bukti langsung ditanda tangani dengan berita acara,” katanya.(Nda)