Bandar Judi Koplok di Karang Anyar Tangerang Diringkus

Date:

Banten Hits – Jajaran unit Reksrim Polsek Mauk mengamankan AS (43) warga Desa Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/1/2016). AS Ditangkap lantaran berperan sebagai bandar judi koplok di Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri.

Kapolsek Mauk AKP Nurrohman mengatakan, penangkapan pelaku yang sehari-harinya sebagai nelayan tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan, jika di wilayah mereka kerap dijadikan lokasi perjudian.

“Ya, pelaku yang kita tangkap ini berperan sebagai bandarnya,” kata Nur.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian membawa AS beserta barang bukti ke Mapolsek Mauk guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku bersama barang buktinya sudah kita amankan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, satu lembar angka, dua buah dadu yang terdapat angka, satu buah alas uang dan uang tunai sebesar Rp143.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...