Banten Hits – Jajaran unit Reksrim Polsek Mauk mengamankan AS (43) warga Desa Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/1/2016). AS Ditangkap lantaran berperan sebagai bandar judi koplok di Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri.
Kapolsek Mauk AKP Nurrohman mengatakan, penangkapan pelaku yang sehari-harinya sebagai nelayan tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan, jika di wilayah mereka kerap dijadikan lokasi perjudian.
“Ya, pelaku yang kita tangkap ini berperan sebagai bandarnya,” kata Nur.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian membawa AS beserta barang bukti ke Mapolsek Mauk guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku bersama barang buktinya sudah kita amankan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, satu lembar angka, dua buah dadu yang terdapat angka, satu buah alas uang dan uang tunai sebesar Rp143.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.(Nda)