Geruduk Kantor KPU, Ratusan Massa Desak Pasangan Airin-Benyamin Didiskualifikasi

Date:

Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didesak mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 3, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. Hal tersebut disuarakan ratusan massa dari Relawan Masyarakat Tangerang Selatan Bersatu di depan kantor KPU Tangsel, Senin (11/1/2016).

Dengan membawa pickup terbuka sebagai kendaraan komando, massa lain yang membawa keranda mayat bertuliskan ‘Keranda Demokrasi. KPU Harus Jujur dan Adil’ ikut bergabung sambil menyampaikan aspirasi dan tuntutannya.

Selain mendesak agar pasangan petahana Airin-Benyamien didiskualifikasi, massa juga memprotes Komisioner KPU yang diduga tidak bersikap netral selama Pilkada. Pasalnya, KPU dinilai tidak menjalani rekomendasi yang dilayangkan Panwasda untuk mengklarifikasi pasangan Airin-Benyamin terkait adanya aliran dana sumbangan kampanye gelap di luar aturan KPU.

“Adanya aliran sumbangan kampanye gelap dengan jumlah yang fantastis di luar aturan PKPU dan sejumlah pula temuan pelanggaran lain seharusnya bisa mendiskualifikasi pasangan nomor 3 itu,” ungkap Herman koordinator aksi.

Jangan sampai, lanjut Herman, karena adanya tekanan dari pasangan incumbent tersebut, membuat KPU sebagai penyelenggara KPU justru tidak berbuat jujur dan adil, sehingga belum menjalankan rekomendasi klarifikasi dari Panwasda.

“Kami ingin dalam menjalankan pesta demokrasi ini berjalan damai dan lancar. Tanpa adanya perlakuan curang sama sekali,” tegas Herman.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua KPU Tangsel Muhammad Subhan menjelaskan, bahwa rekomendasi tersebut sudah diterima oleh KPU. Kemudian hari ini, KPU sudah bersurat ke tim pemenangan paslon Airin-Benyamien untuk menjawab atau mengklarifikasi hal tersebut.

“Tidak hanya itu, kami juga akan panggil paslon nomor tiga. Tapi, setelah persidangan gugatan perselisihan Pilkada di MK pada Selasa (12/1) malam,” ujar Subhan.

Selain itu, KPU Tangsel akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Banten dan KPU RI atas rekomendasi Panwasda tersebut. Jika sudah mendapatkan rekomendasi dari KPU Banten dan RI barulah dilaksanakan rapat Pleno untuk mendapatkan hasil akhirnya.

“Kalau ada tindakan pelanggaran dan pada aturannya mengatur diskualifikasi, maka akan kami lakukan. Intinya, KPU bertindak semua berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dalam aksi tersebut, ratusan Kepolisian dari Polres Kota Tangsel yang mengamankan jalannya aksi menemukan sebotol minyak tanah yang dibawa salah satu pengunjuk rasa. Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, minyak tanah tersebut langsung diamankan petugas.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ternyata Ini Alasan Prabowo Usung Muhammad-Sara di Pilkada Tangsel 2020

Jakarta - Kota Tangsel dihuni masyarakat yang serupa dengan...

Peluang Menang Muhammad-Sara Lebih Besar di Pilkada Tangsel, NasDem Abaikan Kadernya yang Berkoalisi dengan Keponakan Ratu Atut

Jakarta - Pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) yang diusung...

Prabowo Subianto Akan Turun Langsung Menangkan Muhammad – Rahayu pada Pilkada Tangsel 2020

Tangsel - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyerahkan...

Istimewanya Pilkada Tangsel sampai Prabowo Subianto Umumkan Langsung Jagoannya

Jakarta - Partai Gerindra resmi mengusung pasangan Muhammad -...