Sekdes Karyajaya Kecewa Polres Lebak Tolak Laporan Soal Dugaan Tanda Tangan Palsu

Date:

Banten Hits – Sekretaris Desa (Sekdes) Karyajaya, Asnawi, bersama Bendahara Umum Desa, Usman, kecewa kepada Polres Lebak yang menolak laporan yang mereka sampaikan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan di Desa Karyajaya, Kecamatan Cimarga pada usulan pencairan ADD tahap keempat. Padahal, laporan tersebut dibuat karena keduanya merasa dirugikan dengan adanya tanda tangan yang diduga dipalsukan.

Menurut Asnawi, pihak Kepolisian menolak laporan tersebut karena tidak ada hukum yang menjerat pemalsuan tanda tangan.

“Saya ditanya, adakah yang dirugikan dengan pemalsuan tanda tangan ini? Kalau tidak, maka dalam KUHP tidak ada peraturan yang menjerat tentang pemalsuan tanda tangan itu,” tutur Asnawi menirukan ucapan Kanit 1 Kriminal saat ia melaporkan hal itu kepada Polisi, Senin (11/1/2016).

Asnawi yang kecewa karena laporannya ditolak mengaku, sia-sia melaporkan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Polres Lebak. Apalagi, ia merasa dirinya telah dirugikan akibat tanda tangannya yang dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Saya sia-sia dong datang ke sini, saya melaporkan karena merasa dirugikan, tapi kenapa Polisi malah menanyakan siapa yang dirugikan dengan adanya pemalsuan tanda tangan ini?,” ucap Asnawai heran.

Sementara itu, Kanit 1 Kriminal Khusus Polres Lebak, Asep Iwan menjelaskan jika laporan tersebut sudah dialihkan ke unit Tipikor. Pasalnya kata Asep, pemalsuan tanda tangan baru bisa dijerat jika ada pihak yang dirugikan.

“Kasus ini sudah dialihkan ke tipikor untuk dipelajari,” tukasnya.

Untuk diketahui, dalam KUHP Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related