Buruh di Cilegon Tuding Sistem Pengupahan PT Dongjin Indonesia Tak Sesuai PKB

Date:

Banten Hits – PT Dongjin Indonesia di lingkungan Pangabuan, Keluahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, dituding tidak menjalankan sistem pengupahan kerja yang sudah tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKB) antara buruh dengan pihak perusahaan.

 

Hal tersebut disampaikan ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP), Senin (11/1/2016). Para buruh yang kecewa dengan sistem pengupahan yang dilakukan perusahaan, memilih aksi mogok sebagai bentuk protes kepada perusahan kimia tersebut.

Para buruh menuntut agar perusahaan memberlakuan sistem pengupahan non normatif, seperti tunjangan perumahan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya, yang hingga saat ini belum direalisasikan oleh managemen perusahaan.

Ketua FSP KEP PT Dongjin Indonesia, Muchtar Bahri mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan para buruh sebagai bentuk kekecewaan kepada perusahaan yang menerapkan sistem pengupahan yang tidak sesuai dengan PKB yang telah disepakati. Pasalnya, sistem pengupahan yang kini diterapkan perusahaan tidak mengacu kepada Perundang-undangan tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.

“Kita menuntut ke perusahaan agar tunjangan perumahan dan sistem pengupahan dalam PKB harus diperbarui. Selama ini, pengupahan di Dongjin masih acak-acakan dan masih tidak beres. Apalagi, pengupahan yang ada di sini masih jauh dari struktur pengupahan yang berlaku,” terang Muchtar.

Menurutnya, kendati perusahaan telah menyepakati kontrak kerja dengan buruh lewat PKB, namun beberapa kalusul yang ada di dalam PKB itu sendiri tidak dipenuhi. Tambah lagi, beberapa upah non normatif yang ada, justru disinyalir akan dihapuskan perusahaan, dampaknya akan menambah penderitaan buruh untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak.

“PT. Dongjin ingin mengubah perubahan sistem pengupahan ini pada bulan Maret, maka dari itu, kami melalui serikat menuntut untuk PKB dibenahi. Selama ini PKB ada, tetapi sebagian yang ada dalam PKB banyak yang tidak dilaksanakan dan banyak yang dihapus oleh mereka, tidak 100 persen dilaksanakan. Untuk itu, kita menuntut agar hak kami, tunjangan-tunjangan itu yang dihapuskan tidak dilakukan,” paparnya.

Sementara itu, General Affair Manajer PT Dongjin Indonesia Cilegon, Cecep Adi, yang dikonfirmasi membantah, bila pihaknya tidak menjalankan sistem pengupahan sesuai dengan PKB yang disepakati. Dari beberapa instrumen upah normatif dan non normatif, pihaknya telah menjalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Apa yang kita buat dalam PKB sudah banyak yang kita berikan, hanya dari teman-teman masih banyak yang tidak menerima. Selama ini yang mereka pertanyakan adalah upah non normatif, itu kan kebijakan perusahaan. Sejauh ini upah normatif sudah kita laksanakan, baik itu THR, dalam undang-undang satu kali upah untuk THR sudah kita berikan, kalau mereka kan meminta tiga kali upah, itu kan diluar dari normatif. Begitu juga bonus dan pesangon, semua sistem pembayarannya sudah sesuai aturan,” bebernya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...