Banten Hits – Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SD Negeri 2 Cipendeuy, diduga digelapkan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Muhidin. Hal tersebut dikatakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan HAM DPD KNPI Lebak, Acep Saepudin, yang menerima aduan dari salah seorang wali murid yang menyebut pihak sekolah tidak mencairkan dana BSM pada tahap 1 dan 2 tahun 2015
“Ya, kami menerima aduan dari orang tua siswa SDN 2 Cipeundeuy yang mengatakan dana BSM pada tahap 1 dan 2 tahun 2015 ini tidak dicairkan. Kami menduga, dana BSM itu digelapkan oleh Kepsek Muhidin,” kata ACep kepada Banten Hits, Selasa(19/1/2016)
Pihaknya yang mendapat aduan tersebut, langsung mengkonfirmasi kepada Muhidin, dan mengaku sudah menyerahkan semua dana BSM tersebut kepada Kepsek SDN 2 Cipeundeuy yang baru. Namun, dari informasi yang diperoleh LBH KNPI, dana BSM yang diakui sudah dicairkan tersebut nyatanya, belum diserahkan seluruhnya kepada Kepsek baru SDN setempat.
Dugaan penggelapan tersebut kata Acep, untuk tahap 1 berjumlah 44 siswa, dan tahap kedua 9 siswa.
“Dua tahap yang diduga digelapkan, tahap 1 untuk 44 siswa, tahap 2 untuk 9 siswa, nilainya Rp450.000/Siswa,” ungkapnya.
“Ini sudah masuk dalam tindak pidana penggelapan dan harus di proses hukum. Dan saya menyayangkan sekali atas sikap Kepsek Muhidin yang berupaya membohongi kami,” sambung Acep.
Belakangan, LBH KNPI mengetahui jika Kepsek SDN 2 Cipeundeuy sudah dipindah tugaskan sebagai Kepsek SDN 4 Malingping Utara. Dipindahkannya Muhidin sebagai Kepsek di SDN 4 Malingping Utara juga dikritik mantan komisioner KTP Lebak ini.
Pasalnya menurut Acep, Dinas Pendidikan dinilai terlalu mudah memidahkan seseorang tanpa melihat apakah orang tersebut bermasalah atau tidak.
“Harusnya diliat dulu, clear and clean atau tidak, atau apakah ada persoalan yang belum diselesaikan atau tidak,” tukasnya.
Sekedar diketahui, pada 9 Juni 2015 lalu. LBH KNPI pernah melaporkan sejumlah Kepala UPT Disdik terkait dengan dugaan pungli dana sertifikasi guru. Laporan yang dilayangkan LBH ke Kejari Rangkasbitung tersebut setelah pihaknya mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat dan penerima dana tunjangan kompetensi guru tersebut. (BACA JUGA: Parah! Ada Pungli Uang Sertifikasi Guru di Lebak)
Dalam laporannya, LBH meminta kepada Kejari untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. (BACA JUGA: KNPI Resmi Laporkan Pungli Sertifikasi Guru di Lebak)
“Perbuatan ini juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun Penjara,” kata Acep saat itu.
Namun tepat sepekan kemudian, 16 Januari 2015, LBH justru mencabut laporan yang dilayangkan tersebut. Pencabutan laporan tersebut, setelah LBH KNPI menerima klarifikasi dari tiga UPT Disdik yang dalam laporan LBH KNPI diduga telah melakukan pemotongan terhadap sejumlah guru penerima uang sertifikasi.(BACA: LBH KNPI Lebak Resmi Cabut Laporan Dugaan Pungli Sertifikasi Guru).
Tak ayal pencabutan laporan itupun menuai kritik dari elemen mahasiswa di Kabupaten Lebak, yang menganggap ketidakseriuasan LBH dalam mengawal kasus tersebut. (BACA: LBH KNPI Lebak Cabut Laporan Pungli Sertifikasi, MATA Banten: Kejari Bisa Jalan Terus)
“Awalnya keliatan semangat sekali untuk membongkar dugaan pungli sertifikasi itu dan sangat kami apresiasi, tapi kok sekarang malah dicabut?,” ujar Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) Feri Hermawan, saat berbincang dengan Banten Hits, Jum’at (19/6/2015).
Feri mengatakan, jika alasan LBH KNPI mencabut laporannya adalah karena tidak ada pelapor yang mau menjadi saksi di penegak hukum, maka hal tersebut harus menjadi pembelajaran bagi pihak LBH KNPI agar ke depan tidak gegabah melaporkan sebuah persoalan yang tidak didasari oleh bukti. Pasalnya, dengan dicabutnya laporan tersebut akan timbul berbagai pertanyaan dan penilaian miring kepada LBH KNPI.
“Jelas akan ada penilaian yang tidak baik kepada LBH KNPI, atau bisa saja dua laporan yang kemarin dilayangkan hanya mencari sensasi saja dan benar-benar tidak serius. Kalau memang belum lengkap, baiknya jangan langsung laporkan dulu. Kami khawatir, pencabutan laporan itu bisa membuat masyarakat berpadangan miring kepada LBH KNPI yang tentu saja berimbas juga kepada organisasi KNPI,” papar Feri.
Pihak Kejari pun menganggap laporan yang dilayangkan LBH KNPI sebagai laporan yang tidak benar. (BACA: Soal Pungli Sertifikasi, Kejari Sebut Laporan LBH KNPI Lebak Tidak Benar)
“Apa yang mau ditindaklanjuti? Laporannya saja tidak benar. Langkah awal Kejaksaan untuk menindaklanjuti itu laporan yang harus didukung data untuk nantinya sebagai bahan mengklarifikasi benar atau tidak data yang disampaikan dalam laporan itu,” ujar Kasi Intel Kejari Rangkasbitung saat itu Eko Baroto,
Menurutnya, dicabut kembalinya laporan oleh LBH KNPI yang baru beberapa hari setelah dilaporkan mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut tidak benar. (BACA: Dindik Lebak Bantah Ada Pungli Uang Sertifikasi)
“Baru berapa hari saja laporan itu sudah dicabut, itu artinya mangasumsikan laporannya itu tidak benar,” tegasnya.(Nda)