Usai Beli Pakan Ayam, Bocah 8 Tahun di Pandeglang Dicabuli Tetangganya

Date:

Banten Hits – Kasus pencabulan di Kabupaten Pandeglang kembali terjadi. Setelah seorang pria paruh baya bernama Mamik (52), warga Kecamatan Banjar yang tega mencabuli Bunga (15) bukan nama sebenarnya.

 

Kali ini kelakukan bejat tersebut diduga dilakukan Andi (48), warga Kecamatan Bojong, Pandeglang. Lebih teganya, Andi mencabuli bocah wanita yang masih berusia delapan tahun berinisial IM, yang tak lain anak tetangganya sendiri.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pandeglang Iptu Trio, kepada wartawan, Selasa (19/1/2016), mengatakan, tindakan yang tak seharusnya dilakukan oleh Andi yang notabene adalah orang dekat IM terjadi, saat IM bersama teman-teman sebayanya sedang bermain  di depan rumah pelaku Andi.

Pelaku kemudian memanggil korban dan menyuruhnya membelikan pakan ayam sambil memberikan uang Rp.5000. Korban yang menuruti permintaan pelaku, membeli pakan ayam yang lokasinya tak jah dari rumah pelaku.

Usai membelikan pakan ayam, korban yang masuk ke dalam rumah pelaku dilarang untuk pulang. Pelaku, kemudian mengajak korban masuk ke ruangan dapur rumah.

“Dari situ pelaku kemudian mencabuli korban. Dari keterangan korban, pelaku melakukannya hanya sekali sampai sperma pelaku keluar,” ujar Trio.

Apa motif pelaku hingga sampai hati mencabuli anak tetangganya sendiri. Trio mengaku, hal itu masih terus didalami, apalagi pelaku Andi memiliki seorang istri.

“Kita masih dalami apa motifnya. Apakah pelaku mengalamai gangguan psikologis atau punya kelainan lain, karena dia juga mempunyai istri,” ucapnya.

Sementara itu, saat ditanya wartawan, Andi justru berkilah telah mencabuli IM. Ia mengaku hanya memegang pundak IM dari belakang.

“Saya cuma pegang pundaknya aja dari belakang. Dia kan emang dekat dengan saya, kadang sekolah saya anterin,” tutur Andi.

Andi juga membantah jika mengancam atau mengiming-imingi korban dengan uang. Menurutnya, uang tersebut adalah upah yang diberikan kepada IM lantaran sudah membelikannya pakan ayam.

“Enggak ada paksaan, saya kasih uang itu buat upah dia karena sudah beliin pakan ayam saya,” tukasnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Sementara pelaku, kini teranmcam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...