Banten Hits – Wakil Ketua DPRD Pandeglang Erin Febiana menyatakan, proses mutasi dan rotasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan Bupati Erwan Kurtubi melalui pertimbangan Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat), 8 September 2015 lalu sudah sesuai dengan aturan.
“Mereka (Baperjakat-red) sudah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Prosesnya sesuai dengan aturan dan tidak cacat hukum,” kata Erin usai mendegarkan pemaparan Baperjakat di ruang Bamus DPRD Pandeglang, Rabu (20/1/2016).
Kendati tidak ada yang salah dalam proses tersebut, namun Erin berharap kedepan rotasi dan mutasi yang dilakukan Pemkab Pandeglang terhadap pejabat esolan III dan IV harus melalui Asesman. Hal ini agar proses penempatan pegawai bisa sesuai dengan kebutuhan di masing-masing SKPD.
Ketua Komisi I DPRD Habibi Arafat menambahkan, pemanggilan terhadap Baperjakat merupakan bentuk dari menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa. (BACA: Mahasiswa Desak DPRD Bentuk Pansus Sikapi Mutasi Pegawai Pandeglang)
“Ini kami lakukan untuk merespon keinginan yang disampaikan mahasiswa,” terangnya.
Namun sayang, mahasiswa dilarang mengikuti pemaparan yang disampaikan Baperjakat kepada DPRD. Tak ayal, hal tersebut menimbulkan protes dari mahasiswa.(Nda)