Banten Hits – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Lebak mengamankan Hilmat (37), warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Pria ini diamankan setelah mengubur Alquran di Alun-alun Kota Rangkasbitung, Kamis (21/1/2016) malam.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Candra Babega mengatakan, saat ini petugas tengah memeriksa Hilmat untuk mengetahui motifnya mengubur Alquran.
“Kita belum bisa pastikan motifnya apa, yang jelas masih kita selidiki. Tapi, informasi yang kami terima, dia pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa,” terang David.
Hilmat ditangkap setelah adanya laporan seorang pedagang kopi yang biasa berjualan di area alun-alun kepada petugas Satpol PP.
Menurut Kasi Perda Satpol PP Lebak Moch Syafei, lantaran tidak mengetahui isi bungkusan yang ditanam Hilmat, pihaknya kemudian melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian.
“Memang benar semalam petugas kami mendapat laporan dari seorang pedagang kopi tentang adanya seseorang yang mengubur sesuatu di alun-alun. Karena mencurigakan, kita langsung laporkan ke pihak Kepolisian,” jelasnya.(Nda)