Banten Hits – LT alias Charles (31) ditangkap petugas Reskrim Polsek Balaraja. Pria yang sehari-harinya berjualan pakaian ini adalah pelaku pencurian dengan modus pecah kaca, di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja Kompol Mirodin mengatakan, warga Desa Oku Timur, Sumatera Selatan tersebut berhasil diringkus, setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aksi pencurian dengan modus pecah kaca yang dialami ES.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung menuju lokasi kejadian. Keterangan beberapa saksi mengarah kepada LT alias Charles,” katanya.
Kata Kapolsek, beruntung pelaku dengan cepat bisa ditangkap. Pasalnya, usai melancarkan aksi kejahatannya, Charles sudah bersiap akan pmelarikan diri ke Sumatera Selatan.
“Sebelum melarikan diri lebih jauh, pelaku sudah berhasil kami amankan,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.(Nda)