Rampas Handphone di Pasar Kemis, Pemuda Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Date:

Banten Hits – MS (25) harus mendekam di balik jeruji besi. Ancaman merasakan dinginnya penjara selama 9 tahun kini menghantui pemuda tersebut karena diancam dengan pasal 365 KUHP oleh Polisi.

Warga Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah menjambret sebuah handphone, milik salah seorang warga di Ruko Bumi Indah, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Senin (25/1/2016).

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Sukardi mengatakan, MS diamankan saat menjadi bulan-bulanan warga yang berhasil menangkapnya, setelah merampas hanphone merk Advance milik salah seorang warga.

“Dari arah belakang, pelaku langsung merampas hanphone yang sedang digunakan korban saat menerima telephone dari rekannya,” kata Sukardi, Jumat (29/1/2016).

Menjadi korban penjambretan, korban langsung berteriak dan langsung mengundang perhatian warga. Dikejar, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Warga yang kesal dengan aksi pelaku langsung melayangkan bogem mentah.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti satu buah handphone merk Advan warna hitam milik korban.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...