Banten Hits – Dua pria yakni MM (40) dan JL (22), diamankan petugas dari unit Reskrim Polsek Teluknaga, Minggu (31/1/2016). Keduanya kedapatan mengantongi Sabu saat berada di tempat hiburan di Kampung Dadap RT 04 RW 02, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Teluknaga AKP Supriyanto mengatakan, diamankannya kedua pria asal Sepatan ini saat pihaknya sedang melakukan operasi cipta kondisi, di sejumlah cafe di wilayah tersebut.
“Awalnya kita amankan pelaku MM di sebuah, kemudian dari MM kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap JL yang merupakan pengedar Sabu,” ungkap Kapolsek kepada Banten Hits.
Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket kecil Sabu yang disimpan di dalam saku celana milik salah satu pelaku.
“Ada tiga paket yang kita dapat, kedua pelaku berikut barang bukti Sabu langsung dibawa ke Polsek,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Nda)