Pemkab Pandeglang Tolak Perpanjangan Izin Minimarket

Date:

Banten Hits – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kabupaten Pandeglang, menolak permohonan perpanjangan izin waralaba berbentuk minimarket. Tercatat, ada sebelas minimarket yang permohonan untuk bisa beroperasi kembali ditolak oleh BPMPPTSP.

 

Penolakan tersebut karena, sebelas minimarket mulai dari Indomaret dan Alfamart tersebut dinyatakan, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Ya, sebelas waralaba kita tolak perpanjangan izinnya,” kata Kabid Pelayanan BPMPPTSP Pandeglang, Surya Dermawan kepada Banten Hits, belum lama ini.

Ditolaknya permohona tersebut disebabkan, pihaknya kini tengah membenahi sejumlah minimarket di Pandeglang yang diduga telah melanggar Perda, lantaran lokasinya berada ditengah pasar tradisional. Pasalnya, kata Surya dalam Perda Waralaba yang tertuang pada BaB II pasal Pasal 4 poin 2 menyebutkan bahwa, jarak antara Waralaba berbentuk minimarket dengan pasar tradisional minimal 200 meter.

“Mereka (pengusaha-red) sempat meminta permohon untuk diperpanjang perizinannya, Tapi kami tolak,” tegasnya.

BPMPPTSP lanjut Surya, akan melayangkan surat rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup minimarket tersebut.

Saat didinggu kendala yang dihadapi pihak perizinan untuk menutup warabala tersebut, Surya mengaku kesulitan yang sering dihadapi saat merekomendasikan penutupan adalah, karena pengusaha itu adalah warga atau tokoh masyarakat setempat.

“Pemiliknya kebanyakan warga atau tokoh masyarakat setempat, kalau kita tutup kadang mereka datang ke sini. Untuk itu, kami terus melakukan sosialisasi kepada pengusahanya agar menutup sendiri,” ucapnya.

Kedepan, pihaknya akan menekankan kepada setiap pengusaha waralaba agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) upaya mendapatkan pendapatan daerah,  sedangan untuk mengantisipasi pengusaha nakal, pihaknya telah membuat beberapa
prosedur baru terkait pendirian waralaba baru.

“Mulai dari persetujuan warga setempat dengan dibuktikan berita acara dari Kepala Desa yang menyatakan setuju jika lokasi itu akan didirikan waralaba. Dalam berita acara itu, harus melakukan musyawarah bersama masyarakat dan Pedagang di Desa setempat, saat melakukan musyawarah pihak Desa harus mengundang kami dan Satpol PP, untuk mengantispasi manipulasi data persetujuan warga,” paparnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...