Banten Hits – Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia sudah sangat membahayakan. Remaja maupun pemuda, tak luput dari jerat barang yang menjadi musuh bangsa.
Rentannya generasi muda dirusak oleh Narkoba, membuat Kejaksaan memandang berbagai upaya harus terus dilakukan agar para remaja mendapat pengetahuan tentang bahaya, serta hukuman yang diterima jika menjadi penikmat maupun pengedar barang tersebut.
Di SMA Negeri 6 Kota Tangerang, tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, memberikan penyuluhan tentang bahaya saat seseorang mengkonsumsi Narkoba. Kejaksaan juga memaparkan, ancaman hukuman selama 20 tahun bahkan semur hidup kepada pengguna maupun pengedarnya.
Asisten Intel Kejati Banten Sufari mengatakan, penyuluhan semacam ini memang sudah dilakukan sejak awal. Namun, Jakasa Agung memiliki program Jaksa masuk Sekolah.
“Artiya, beliau mempunyi program yang fokus kepada anak-anak sekolah. Ini juga instruksi dari pak Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan, kita harus serius menyelamatakan generasi muda dari bahaya Narkoba,” kata Sufari, Senin (1/2/2016).
Sufari menjelaskan, program tersebut dilakukan, minimal tiga kali dalam satu triwulan.
“Dalam program ini, ada beberapa materi yang kita sampaikan kepada siswa tentang bahaya Narkoba, kekerasan, pengaruh teknologi dan tentunya informasi yang meamng sesuai dengan kebutuhan sekolah,” jelasnya.
Progaram tersebut kata dia, dilakukan mulai dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi. Sementara, di SMA Negeri 6 ini, program serupa sudah pernah dilakukan oleh tim Kejari Tangerang.
“Program ini akan terus kita lakukan di sekolah-sekolah. Kita ingin, generasi muda Indonesia selamat dari jerat dan bahaya Narkoba,” pungkasnya.(Nda)