Banten Hits – Direktur PT Banten Global Development (BGD) Franklin Paul Nelwan, mengaku telah melapor sembilan kerjasama operasi (KSO) PT BGD ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pelaporan dilakukan karen sembilan KSO itu ditengarai bermasalah.
Menurutnya, dari sembilan KSO yang bermasalah, enam di antaranya telah diselesaikan. Dengan demikian, hanya sisa tiga KSO yang masih dalam proses penyelesaian, yaitu KSO Bricket Kayu yang nilai investasinya sebesar Rp 10 miliar, KSO Kapal Tongkang yang bernilai investasi Rp 2,500 miliar, dan KSO Batu Split dengan investasi sebesar Rp 1,120 miliar.
“Untuk KSO Bricket telah dibayar sebagian, sisanya Rp 6,6 miliar. Untuk KSO Kapal Tongkang baru dibayar Rp 650 juta, dan telah ada kesepakatan pengembalian,” terangnya, Rabu (03/02/2016).
Sedangkan untuk KSO Batu Split masih ada sisa Rp 450 juta yang belum dikembalikan. Bedanya dengan dua KSO tersebut. KSO ini belum terjadi kesepakatan dengan pihak partner.
“Jika tidak terjadi kesepakatan, kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak yang berwenang,” tegas Franklin.
Sebelumnya, Franklin Paul Nelwan menyatakan, pihaknya tengah meminta audit total. Audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten ini dilakukan oleh dua lembaga, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akuntan publik.
(BACA : Kembalikan Kepercayaan Publik, PT BGD Minta Diaudit)
Auditor publik terhadap BUMD yang ditugaskan untuk mendirikan Bank Banten tersebut, kata Frangky, diperlukan guna keterbukaan publik, dengan harapan masyarakat percaya pada PT BGD, khususnya dalam proses pendirian Bank Banten.(Rus)