Ratusan Polisi Bersenjata Lengkap Jaga Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Terpilih

Date:

Banten Hits – Ratusan personil Kepolisian bersenjata lengkap disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang Paripurna Istimewa DPRD Pandeglang, yang akan mengugumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati pemenang Pilkada 9 Desember 2015 lalu.

Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko mengatakan, ada 200 personil yang terdiri dari jajaran di Polres Pandeglang dan 100 personil dari Brimob Polda Banten yang akan mengamankan jalannya paripurna yang di gedung DPRD Pandeglang.

“Kami sudah siap untuk menjaga keamanan paripurna istimewa,” ujar Widiatmoko kepada wartawan, Jumat (5/2/2016).

Terkait dengan adanya aksi unjuk rasa ratusan massa pendukung pasangan Aap Aptadi-Dodo Djuanda, pihak Kepolisian belum menerima surat pemberitahuan tersebut.

“Tidak ada pemberitahuan,” singkatnya.

Pantauan Banten Hits di gedung DPRD Pandeglang, sejumlah pintu mendapat penjagaan ketat dari Polisi. Tak hanya mengerahkan ratusan personilnya, Polri juga menyiapkan gas air mata, pasukan Raimas, Baracuda dan water canon.

Diketahui, ratusan massa pendukung pasangan Aap Aptadi mengancam akan menggeruduk ke gedung DPRD Pandeglang saat paripurna itimewa berlangsung. Mereka akan berunjuk rasa menolak pengunguman penetapan pasangan Irna Narulita-Tanto Warsono Arban oleh DPRD. (BACA: Ini Ancaman Aap Jika Sidang Paripurna Pelantikan Irna-Tanto Digelar)

“Tak kurang akan ada ribu massa yang akan mengepung Pemkab Pandeglang jika mereka memaksakan (paripurna istimewa-red) itu. Apapun yang terjadi, kita perlu menyelamatkan Pandeglang dari arogansi orang-orang yang mengatasnamakan hukum dan kekuasaan tapi lebih menonjolkan kepentingan pribadi,” tegas Aap Aptadi kepada wartawan.

Aap menilai, penetepan KPU Pandeglang terhadap Irna-Tanto bernomor: 01/kpts/KPU-kab/PDG 015.436409/2016 cacat syarat. Pihaknya kini tengah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan Presiden (Kepres) RI nomor : 111/P tahun 2015 tentang peresmian pemberhentian antara waktu anggota DPR dan anggota MPR massa jabatan tahun 2014-2019 tanggal 19 Oktober 2015. (BACA: Kepung Gedung Dewan, Massa Minta Pelantikan Pasangan Irna-Tanto Ditunda)

Aap menjelaskan, atas terbinya SK DPP PPP bernomor :704/EX/DPP/X/2015 dinilai tidak sah yang dijadikan persyaratan oleh Irna. Pasalnya, Ketua Umum DPP PPP M. Romahurmuzi dengan Sekjen Aunur Rofiq tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. DPP PPP tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi hukum yang ditimbulkan akibat surat tersebut.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related